Ketahui Jenis Wajib Pajak dan Kategorinya

Jasa Pajak – Ketika Konsultan Pajak Serpong membicarakan dunia perpajakan tidak terlepas dari seorang wajib pajak. Dimana setiap orang dapat dikategorikan menjadi seorang wajib pajak (WP) apabila yang bersangkutan telah memenuhi  syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai seorang wajib pajak. Selanjutnya, mereka harus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak.

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan instrumen penting dalam penerimaan negara. Perolehan pajak menjadi sumber pendapatan negara yang digunakan untuk keperluan pembiayaan pemerintah dan mempengaruhi pembangunan suatu negara. Oleh karenanya, sebagai seorang warga negara yang baik kita harus melaksanakan kewajiban pajak. Untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar, maka kita perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menjadi seorang wajib pajak dan melaksanakan setiap hak dan kewajiban pajaknya, berarti anda telah kontribusi besar kepada negara.

Wajib Pajak (WP) bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan pada undang-undang pajak. Baik itu yang merupakan seorang individu atau orang pribadi dan badan. Yang mana selanjutnya mereka harus membayar, memotong, memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didapatkan setelah mendaftarkan diri sebagai identitas. Dimana keberadaan NPWP tersebut penting dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam mengurus administrasi perpajakan.

Secara umum, kategori wajib pajak bisa dikategorikan ke dalam dua jenis wajib pajak. Pembagian jenis wajib pajak tersebut terdiri dari wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Kedua jenis wajib pajak tersebut dibedakan berdasarkan pada subjek pajak dan objek pajaknya. Dimana kategori wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Sedangkan wajib pajak badan merupakan badan usaha atau perusahaan yang memenuhi kriteria dan dapat dikenai pungutan serta pemotongan pajak.

Baca Juga: Ketahui Apa Hak yang Dimiliki Wajib Pajak dan Kewajiban yang Harus Dijalankan

Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong yang merupakan ahli di bidang pajak, dapat memudahkan urusan pajak anda. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wajib pajak perorangan bukanlah badan usaha atau badan hukum. Dimana wajib pajak orang pribadi bisa saja merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah menikah atau belum menikah. Lebih lanjut, kategori wajib pajak orang pribadi wanita yang sudah menikah, meliputi:

  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Yakni selain kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH).
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, jenis wajib pajak badan juga terdiri dari beberapa kategori. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan konsultasi pajak yang mudahkan urusan pajak anda. Berikut ini kategori wajib pajak badan yang perlu untuk diketahui, seperti:

  • Badan, yaitu sekumpulan orang dan modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan tersebut bisa berbentuk perseroan terbatas (PT), firma, cv, dan persekutuan perdata.
  • Joint operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
  • Bendahara, yaitu bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, , tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dan berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak yang melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.