Pelajari tentang Status Kurang Bayar dan Lebih Bayar Pada SPT

Jasa Konsultan Pajak – Menjalankan kewajiban perpajakan termasuk melaporkan pajak harus dilakukan oleh wajib pajak Serpong dan dimana pun. Saat anda melapor dan mengisi SPT Tahunan bisa saja muncul status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. Apabila status SPT Nihil, maka hal tersebut berarti perhitungan pajak dan pelaporannya sudah benar. Apabila dijumpai status SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar maka kemungkinan terjadi kekeliruan dalam pengisian SPT.

Melaporkan pajak sangat penting dilakukan pada akhir tahun pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaporannya, maka wajib pajak bisa dikenai sanksi. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan saat mengisi formulir pelaporan SPT. Salah satunya adalah munculnya status lebih bayar, yaitu wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika SPT memiliki status Lebih Bayar, maka wajib pajak berhak untuk mengajukan restitusi atau pengembalian.

Sedangkan SPT Kurang Bayar merupakan kebalikan dari status SPT Lebih Bayar. Pada SPT kurang bayar berarti anda memiliki pajak terutang yang belum dilunasi. Untuk itu, pastikanlah kolom-kolom yang diisi di dalam formulir SPT sudah sesuai. Pastikanlah bahwa penghitungan pajak terutang dan kredit pajak dalam satu tahun pajak sudah benar. Namun apabila status dalam SPT masih Kurang Bayar, berarti terdapat pembayaran pajak yang belum disetorkan. Sehingga anda perlu untuk menyetorkan kurang bayar pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak yang mendapati status Kurang Bayar dalam pelaporan SPT harus melaksanakan pembayaran atas kekurangan pajak tersebut. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan untuk mengurus berbagai permasalahan pajak anda. Penting sekali bagi wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai yang tertera di dalam SPT. Anda juga perlu memperhatikan beberapa kondisi yang membuat status SPT yang muncul adalah Kurang Bayar. Beberapa kondisi yang memungkinkan munculnya status Kurang Bayar tersebut, yaitu:

  • Wajib pajak belum melakukan pembayaran
  • Sudah melakukan pembayaran, namun jumlah nominal yang dibayarkan ternyata kurang dari nilai yang seharusnya
  • Wajib pajak belum mengisikan tanggal pelunasan
  • Wajib pajak tidak mengisikan data bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja
  • Wajib pajak tidak mengisikan daftar harta yang dimilikinya
  • Pengisian kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai
  • Pengisian kolom Kode utang pada tabel Daftar Hutang tidak sesuai

Baca Juga: Sudahkah Anda Mengetahui tentang Restitusi Pajak?

Penting sekali untuk melengkapi SPT sebelum anda mengirimkannya kepada DJP. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT diantaranya yaitu:

  • Penghasilan Neto

Dimana penghasilan neto tersebut bisa berupa penghasilan dari dalam negeri. Dimana nominal penghasilan yang diperoleh yaitu dari penjumlahan penghasilan neto seluruh bukti potong yang dimiliki. Selanjutnya ada penghasilan Neto Luar Negeri, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

  • Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak mengacu pada status atau jumlah tanggungan keluarga untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak. Yang mana nominalnya terdapat di bukti potong pajak. Setelah itu, akan muncul nilai dari Penghasilan Kena Pajak.

  • PPh Terutang

PPh terutang secara otomatis alam dihitung dan dapat diisi jika mempunyai Pengembalian atau Pengurangan PPh 24 yang telah dikreditkan.

  • Kredit Pajak
  • PPh Kurang atau Lebih Bayar

Anda bisa melihat nominal dari kekurangan pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya akan muncul pilihan sudah membayar kekurangan pajak atau belum:

Itulah tadi hal-hal terkait dengan status SPT Lebih Bayar dan Kurang Bayar. Dimana setiap wajib pajak berhak atas restitusi pajak jika terjadi lebih bayar pajak. Dan berkewajiban untuk membayarkan kekurangan pajak atas pajak terutangnya. Selain itu, wajib pajak juga perlu untuk melaporkan pajaknya melalui SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.