Pajak Penghasilan Badan dan Cara Bayar Secara Elektronik

Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, setiap orang tentu sudah sering mendengar tentang pajak. Dimana pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa bagi siapa saja yang merupakan wajib pajak. Setiap wajib pajak baik itu wajib pajak individu atau badan, memiliki kewajiban membayarkan pajak terutang sesuai dengan peraturan. Salah satu jenis pungutan wajib tersebut adalah pajak penghasilan. Ini merupakan pungutan pajak yang berhubungan dengan pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

PPh adalah pungutan pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan penghasilan seorang wajib pajak. Berikut ini beberapa kategori yang berkewajiban untuk membayar PPh, meliputi:

  • Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sebagai imbalan. Yang mana imbalan tersebut sehubungan dengan suatu pekerjaan.
  • Bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium. Kemudian membayar tunjangan, dan pembayaran lainnya. Yakni pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Badan yang membayarkan honorarium atau pembayaran lainnya sebagai imbalan. Yang mana imbalan tersebut sehubungan dengan jasa, ini termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Pihak penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Berdasarkan uraian tersebut, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) merupakan badan usaha. Lebih lanjut, badan sendiri merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan suatu kegiatan usaha. Bentuk Badan sendiri bisa berupa berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), dan perseroan lainnya. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi dan bentuk badan lainnya.

Mengetahui penghitungan pajak penghasilan (PPh) badan tentu perlu diperhatikan. Untuk mengetahui penghitungan PPh badan tersebut, anda perlu memperhatikan beberapa ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan 20% lebih rendah dari sebelumnya. Dimana Wajib pajak Badan berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% dengan memperhatikan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Yakni paling sedikit 40% dan telah memenuhi kriteria. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat menyelesaikan urusan pajak anda.

Baca Juga: Pentingnya Bangun Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Bagi wajib pajak termasuk wajib pajak badan harus membayarkan pajaknya tepat waktu. Karena sifatnya yang memaksa, setiap wajib pajak yang lalai membayar pajak dapat dikenai sanksi. Dimana sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan batas waktu pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang ada. konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih mudah.

Sekarang ini membayar pajak bisa dilakukan secara elektronik atau online, termasuk membayar PPh badan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran pajak. dimana pembayaran pajak via elektronik bisa dilakukan dengan menggunakan sistem billing. Cara membayar pajak secara elektronik (online) dilakukan dengan membuat Kode Billing terlebih dahulu. Dimana data pembuatan kode billing meliputi NPWP Penyetor Pajak, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran. Kemudian Masa Pajak dan Tahun Pajak serta Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara.

Saluran pembuatan kode billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diakses pada laman DJP online. Setelah anda memiliki kode billing, langkah selanjutnya yaitu membayarkan billing. Dimana pembayaran Billing Pajak tersebut bisa dilakukan ke rekening Kas Negara. Yakni melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi. Membayarkan pajak secara elektronik (online) menjadi jawaban atas kemudahan melakukan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.