Jasa Pajak – Jenis pajak penghasilan (PPh) yang dihadapi Konsultan Pajak BSD terdiri dari beberapa jenis pasal. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) tersebut umumnya tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Salah satu jenis PPh yang perlu untuk dipelajari adalah PPh Pasal 25. Dimana untuk mengetahui tentang PPh pasal 25 ini anda perlu mengenal subjek, tarif, perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajaknya. Simak pembahasan mengenai jenis PPh pasal 25 pada ulasan berikut ini.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPh pasal 25, anda perlu mengetahui tentang Pajak Penghasilan. Dimana pajak penghasilan atau PPh dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan atas penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. penghasilan tersebut bisa berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri. Selanjutnya, PPh pasal 25 bisa didefinisikan sebagai angsuran pajak. Dimana pembayaran pajak terutang dilakukan secara angsuran sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Di dalam PPh pasal 25 berisikan aturan mengenai angsuran pajak penghasilan. Yaitu bagaimana wajib pajak (WP) mengangsur kewajiban pajak terutang di muka, sehingga WP tersebut tidak memiliki beban utang pajak yang besar. PPh pasal 25 ini harus dibayarkan pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Konsultasi dengan konsultan pajak BSD adalah cara tepat untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan anda.
PPh pasal 25 bertujuan agar tidak memberatkan wajib pajak dalam membayar pajak terutangnya. Dengan mengikuti mekanisme PPh pasal 25 wajib pajak bisa melakukan pengangsuran dan cicilan atas PPh terutang. PPh pasal 25 ini memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. PPh pasal 25 ini dapat diangsur setiap bulannya dalam kurun waktu satu tahun. Terdapat tiga klasifikasi tarif PPh 25 yang diberlakukan bagi suatu badan usaha berdasarkan pada tingkat peredaran bruto, meliputi:
- Penghasilan bruto yang kurang dari Rp 4,8 Miliar, maka mendapat tarif pajak sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan kotor (peredaran bruto).
- Jika penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor). Selanjutnya dikalikan dengan PKP.
- Jika lebih dari Rp 50 Miliar, maka perhitungannya 25% dikalikan PKP.
Baca Juga: Mengenal Jenis PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Jumlah dari angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT. Dimana selanjutnya dikurangi dengan PPh yang dipotong. Seperti yang dimaksud pada Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut. Selanjutnya, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Dan besarnya angsuran pajak tersebut harus dibayarkan untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Konsultasi pajak dengan ahli pajak konsultan pajak BSD dapat memudahkan anda mengurus berbagai hal terkait dengan pajak. Apabila di dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun berjalan yang lalu, maka besaran angsuran pajak dihitung kembali. Penghitungan berdasarkan pada surat ketetapan pajak tersebut. Dan dalam penghitungan berlaku pada bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
Dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, anda memerlukan kode billing terlebih dahulu. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP). Kode billing bisa diperoleh melalui aplikasi billing DJP yang bisa diakses pada DJP online. Setelah memperoleh kode billing wajib pajak bisa melakukan pembayaran. Dimana pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, bank, Internet Banking, atau kantor pos. Pembayaran atas angsuran PPh Pasal 25 tersebut perlu dilakukan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.