Pengurusan SPT Tahunan Online untuk Lapor Pajak Online

Jasa Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan kita yang di Serpong dan dimana pun perlu mengenal berbagai hal terkait dengan pajak. Sebagai wajib pajak, kita harus mengetahui sejumlah ketentuan dalam dunia perpajakan. Ini termasuk dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Karena setiap wajib pajak baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, perlu untuk lapor pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sudah menjadi suatu keharusan untuk lapor pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada. Dimana ketentuan dalam lapor pajak atau dikenal dengan lapor SPT Tahunan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan pajak. Dan lapor SPT Tahunan tersebut haruslah dipenuhi dengan baik dan benar oleh setiap wajib pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Saat ini melaporkan pajak melalui SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Adanya fasilitas lapor SPT Tahunan online tersebut tentu memberikan kemudahan bagi banyak orang.

Untuk bisa lapor SPT Tahunan online, anda perlu mengetahui persyaratan umum yang diperlukan. Secara umum, ketentuan dan syarat umum untuk lapor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu harus memiliki NPWP. Dimana NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah syarat penting yang dibutuhkan untuk lapor SPT. Selanjutnya, anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN ini sangatlah penting untuk memudahkan anda mengurus pajak online.

Pembuatan EFIN bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak terdekat. Atau anda bisa mengajukan permintaan nomor EFIN secara online. Dimana permohonan EFIN tersebut hanya dapat diajukan secara langsung oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan. Setelah anda mendapatkan nomor EFIN, maka segera lakukan aktivasi. Dimana untuk aktivasi EFIN dapat dilakukan dengan cara:

  • Bukalah situs DJP Online
  • Klik “Daftar di sini” kemudian masukkan berkas persyaratan, setelah itu klik “Verifikasi”
  • Selanjutnya, akan muncul sebuah halaman di mana nama dari wajib pajak bersangkutan sudah terisi secara otomatis. Pastikanlah bahwa semua informasi tersebut sudah benar dan sesuai.
  • Klik “Daftar di sini”, kemudian masukkanlah NPWP, EFIN dan kode keamanan lalu klik “Verifikasi”.
  • Setelah itu masuk pada tahap registrasi. Masukkanlah alamat surel dan nomor ponsel dan buatlah kata sandi untuk login pada akun DJP Online.

Baca Juga: Pelajari tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang Merupakan Pajak Objektif

Selain persyaratan umum yang telah disebutkan, wajib pajak orang pribadi dan badan harus menyertakan beberapa dokumen. Dimana dokumen tersebut diperlukan sebagai persyaratan dalam lapor SPT Tahunan. Bagi seorang wajib pajak orang pribadi atau pengusaha, dokumen yang perlu disertakan adalah:

  • Formulir 1770, yaitu formulir SPT bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2
  • Neraca dan laporan laba rugi
  • Rekapitulasi bulanan dari peredaran bruto dan biaya
  • Daftar perhitungan dari peredaran bruto
  • Lembar penghitungan PPh terutang bagi yang memiliki status Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah)

Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong bantu anda urus pajak dengan mudah. Sedangkan untuk wajib pajak badan, syarat dan cara lapor pajak online yaitu dengan menyertakan:

  • Formulir 1771, yaitu formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan
  • Laporan keuangan yang mana berupa laporan laba rugi atau neraca, daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25
  • Laporan keuangan atau dokumen-dokumen pendukung lainnya

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan siap, maka anda bisa melaporkan pajak melalui layanan SPT Tahunan online. Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT Tahunan terutama untuk wajib pajak badan secara online yaitu melalui e-Filing dan e-Form. Cara untuk lapor SPT Tahunan secara online melalui DJP Online yaitu:

  • Login pada akun e-Filling di situs web DJP Online
  • Klik pada pilihan kolom “e-Filing” kemudian pilih pada “Buat SPT”
  • Isi dan lengkapi setiap formulir yang diberikan
  • Masukkanlah kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirimkan ke alamat surel
  • Klik pada “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak sudah selesai.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.