Pelaporan Formulir SPT (Surat Pemberitahuan)

Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak haruslah dilaksanakan sebaik mungkin. Tidak terkecuali dalam melaporkan pajaknya setiap akhir tahun pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dimana SPT sendiri merupakan surat yang digunakan dalam melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak. Kemudian objek pajak atau bukan pajak, dan kewajiban dari wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, penting sekali untuk mempelajari apa itu SPT dan bagaimana pelaporannya.

Wajib pajak tidak hanya perlu mempelajari perhitungan pajak saja. Sebagai wajib pajak, penting juga mempelajari bagaimana mengisi SPT dan melaporkannya. Karena keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenai sanksi yang umumnya berupa sanksi denda. Pada saat anda melakukan pengisian SPT, penting untuk mencantumkan data dengan benar, lengkap dan jelas. Sangat penting untuk memperhatikan tata cara pengisian SPT terutama bagi wajib pajak, terutama dengan status sebagai pegawai.

Berdasarkan pada ketetapan Direktorat Jenderal Pajak, setidaknya terdapat dua jenis formulir SPT bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai. Dimana pemilihan formulir SPT tersebut disesuaikan dengan besaran atau nominal jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak bersangkutan selama setahun. Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta. Sedangkan, SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta.

Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam mengurus pajak melalui layanan konsultasi pajak. Mengurus pajak termasuk melaporkan pajak melalui formulir SPT cukup rumit untuk dilakukan. Sehingga anda harus mengetahui bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan. Untuk melakukan pengisian SPT Tahunan melalui laman DJP online, anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Login pada akun DJP online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang diminta
  • Selanjutnya, pilihlah menu Lapor
  • Kemudian pilihlah layanan e-Filing
  • Pilihlah pada kolom Buat SPT dan ikuti panduan untuk melakukan pengisian e-Filing
  • Isilah tahun pajak yang dilaporkan, status SPT, dan status pembetulan jika ada

Baca Juga: Pengelompokan Jenis Pajak yang Perlu Diketahui

  • Isilah bagian A dan B yang berisikan pajak penghasilan. Kemudian isilah bagian C yang berisi daftar harta dan kewajiban. Dan terakhir isi bagian D yang berisi pernyataan dengan klik kotak Setuju. Tunggulah sampai muncul lambang centang.
  • Selanjutnya, ringkasan SPT Anda akan muncul dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Setelah itu, silakan buka e-mail Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pengiriman SPT Anda.

Selain lamgkah-langkah yang telah disebutkan di atas, anda juga perlu mengetahui cara lainnya. Anda perlu untuk mempelajari bagaimana cara mendaftarkan dan menyampaikan SPT yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yang pertama yaitu mengunduh formulir SPT tahunan yang bisa dilakukan melalui pengunduhan di DJP online. Atau anda bisa meminta formulir SPT melalui Kantor Pelayanan Pajak seperti KPP atau KP2KP terdekat. Serta melalui mobil Pajak Keliling atau Pojok Pajak yang tersedia.

Konsultasikan permasalahan pajak anda bersama dengan konsultan pajak BSD yang merupakan ahli di bidang pajak. Penyampaian formulir SPT Tahunan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, selain secara online. Yang pertama dengan datang langsung ke kantor KPP atau KP2KP terdekat sesuai dengan domisili anda. Langkah selanjutnya, yaitu dengan mengirimkan formulir SPT melalui pos atau pengiriman di Kantor Pos. Selain itu anda juga bisa menggunakan jasa ekspedisi (tercatat) atau penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.