Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, mempelajari pajak terutama pajak penghasilan, ada banyak hal yang perlu dipelajari. Pajak penghasilan atau PPh sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan bersifat langsung. Jenis PPh sendiri terdiri dari beberapa pasal yang memiliki ketentuan pemungutan dan tarifnya masing-masing. Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai dalam melakukan transaksi adalah PPh Final.
Pajak penghasilan atau PPh final adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu. dalam hal ini pengenaan PPh final adalah pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final. Penghasilan yang dapat dikenai PPh final wajib untuk dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Dan PPh final tersebut wajib untuk dibayar atau dilunasi sebelum melakukan lapor SPT Tahunan. Untuk lebih memahami bagaimana PPh final, simak karakteristik dari PPh final berikut ini:
- PPh final adalah withholding taxes, dimana jenis penghasilan yang dikenai PPh final tersebut akan dipotong oleh pemberi penghasilan. Dan kemudian disetorkan ke Kas Negara oleh pihak pemotong. Dalam hal PPh final yang belum dipotong, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan wajib membayarkan sendiri PPh final terutang.
- PPh final adalah flat, dimana cara menghitungnya cukup dilakukan dengan mengalikan tarif yang telah ditentukan. Persentase tarif pajak yang telah ditentukan tersebut dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Ini berbeda dengan jenis PPh umum lainnya yang dikenai dari jumlah penghasilan neto.
- Biaya untuk mendapatkan PPh final adalah non-deductible atau tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto PPh umum. Hal ini berarti, harus ada koreksi positif di SPT Tahunan atas biaya-biaya terkait dengan penghasilan final.
- PPh final tidak dapat digabungkan dengan jenis PPh umum lainnya. Sehingga jenis PPh final sebagai pajak yang sudah dibayarkan bukan merupakan kredit pajak bagi PPh umum. Ini berarti PPh final tidak dapat dikreditkan dengan jenis PPh umum, tetapi tetap dapat dikreditkan dengan PPh final terutang.
Konsultasi perpajakan bersama ahli pajak, konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah. Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, ada beberapa hal mengenai PPh final yang perlu diperhatikan. PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain yaitu PPh non final, dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. Kemudian biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam PPh final tidak dapat dikurangkan.
Baca Juga: Pentingnya Konsultan Pajak dalam Mendukung Kepatuhan Pajak
Wajib pajak juga perlu mengetahui tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh final. Dimana pemotongan PPh final dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Pihak yang melakukan pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen, berkewajiban untuk memberikan tanda bukti pemotongan Pajak. Selanjutnya, pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar wajib untuk menyetor PPh Final atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) ke Kas Negara.
Konsultan pajak BSD adalah solusi cerdas untuk permasalahan pajak anda. Untuk penyetoran PPh final tanggal jatuh temponya paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selain menyetorkan PPh final, pihak pemotong juga wajib menyampaikan laporan PPh final yang telah dilakukan. Laporan pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Dimana paling lambat harus dilaporkan 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Selain itu, Dasar Pengenaan PPh Final juga perlu diperhatikan. Berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan PPh final yaitu sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan di kalangan masyarakat. Selanjutnya yaitu untuk mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun bagi wajib pajak itu sendiri. Ini merupakan upaya pemerataan pengenaan pajak dan sebagai langkah dalam memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Di mana atas penghasilan tertentu perlu diberikan perlakuan khusus dalam pengenaan pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.