Pelajari Jenis Pajak Subjektif dan Objektif Sebagai Kategori Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jasa Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan kita yang di Serpong dapat menjumpai banyak istilah perpajakan. Bahkan dalam dunia perpajakan kita mengenal banyak jenis pajak. Pengelompokan jenis pajak tersebut didasarkan pada beberapa kategori seperti berdasarkan sifatnya. Jenis pajak berdasarkan pada sifatnya sendiri bisa dikategorikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Penting sekali untuk mengenali jenis pajak tersebut beserta dengan jenis pajaknya, simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian pajak subjektif yaitu pungutan pajak yang berasal dari orang pribadi. Dimana orang pribadi tersebut telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Sehingga, wajib pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya pajak subjektif fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari subjek pajaknya yaitu Wajib Pajak. Dimana besar tarif atau jumlah pajak terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari wajib pajaknya.

Berbeda dengan pajak subjektif, pada pajak objektif pungutan pajaknya didasarkan pada objek pajaknya. Pajak objektif tidak melihat kondisi dari subjek pajaknya atau wajib pajak, melainkan pengenaannya didasarkan pada sifat objek pajaknya. Pada dasarnya, fokus pengenaan pajak objektif memperhatikan objek pajaknya. Yang mana bisa berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang bisa menyebabkan munculnya pajak terutang. Konsultasi pajak bersama ahli pajak, konsultan pajak Serpong dapat membantu anda lebih memahami peraturan perpajakan.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pajak subjektif dan pajak objektif adalah dua jenis pajak yang berbeda. Dimana pajak subjektif fokus pada sifat subjek pajaknya. Sedangkan pajak objektif berfokus pada sifat objek pajaknya. Salah satu kategori pajak subjektif sendiri yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Dimana pemungutan pajaknya didasarkan pada penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (subjek) dalam satu tahun pajak. Beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) bisa meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas gaji, upah, komisi, honorarium yang diperolehnya.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, pajak yang dikenakan dengan perhitungan tarif pajak khusus. Yang mana diperuntukkan bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu pajak yang dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah.

Baca Juga: Sudahkah Anda Tahu Perbedaan Jenis Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung?

Selain jenis pajak penghasilan (PPh) yang termasuk pajak subjektif, terdapat beberapa jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak objektif. Berikut ini jenis pajak objektif yang perlu diketahui, meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dipungut atas barang atau jasa. Yang mana barang atau jasa tersebut berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pungutan pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi barang mewah.

Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak lebih mudah. Dalam kaitannya dengan tarif pajak, dalam kategori pajak objektif ketentuan tarif yang diberlakukan berdasarkan pada Undang-undang. Dimana ketentuan tersebut didasarkan pada kriteria penghasilan sebagaimana berikut:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau menggunakan benda kena pajak
  • Pungutan yang berhubungan atau berkaitan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri
  • Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau atas aset yang dimiliki di negara lain.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.