Konsultasi Pajak – Bagi Konsultan Pajak Serpong, pembayaran pajak adalah hal wajib bagi setiap wajib pajak. Dalam menjalankan kewajiban membayar pajak bisa dilakukan dengan offline atau secara online. Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus pembayaran pajak, DJP online telah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui e-Billing. Tersedianya layanan bayar pajak online tersebut semakin memudahkan wajib pajak membayarkan pajak secara tepat waktu.
Istilah e-Billing tentu sudah tidak asing lagi bagi setiap wajib pajak. e-Billing merupakan sebuah proses pembayaran pajak secara elektronik. Dimana proses pembayaran pajak online dilakukan dengan menggunakan kode billing. Pembuatan kode billing tersebut dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah.
E-Billing memiliki fungsi penting dalam proses pembuatan ID Billing. Yang mana kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran pajak baik melalui teller bank, ATM, ataupun kantor pos. Cara untuk membayarkan pajak dengan menggunakan ID Billing ini dapat membantu Wajib Pajak membuat surat setoran elektronik. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak dengan menggunakan layanan e-Billing yaitu:
- Memudahkan wajib pajak untuk melakukan akses dan memonitor status penyetoran pajak
- Meminimalisir terjadinya kesalahan yang mungkin terjadi dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran pajak
- Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk bisa membuat draft data setoran pajak
- Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen untuk melakukan penyetoran pajak
- Memudahkan dalam hal integrasi data antara Wajib Pajak dan pemerintah.
E-Billing sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik terdiri dari serangkaian proses. Yang mana bisa meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing. Jadi, secara sederhana sistem e-Billing digunakan untuk membuat Kode Billing sebelum anda membayarkan atau menyetorkan pajak terutang ke kas negara. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing yang diperlukan untuk pembayaran atau setoran pajak.
Baca Juga: Ketahui tentang Pengelompokan Wajib Pajak Badan
Ada beberapa tahapan yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan e-Billing atau cara mengaktifkan e-Billing pajak. Berikut ini adalah tahapan atau cara registrasi e-Billing dan cara aktivasi e-Billing hingga membuat Kode Billing dan menyelesaikan proses pembayaran pajak.
- Membuat akun pajak online dengan melakukan registrasi e-Billing. Ini bisa dilakukan dengan mengakses layanan pembayaran pajak elektronik.
- Melakukan login di e-Billing dengan menggunakan akun pajak yang telah terdaftar. Dan kemudian masuk ke halaman e-Billing
- Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengisikan data pembayaran pajak secara lengkap.
- Membuat kode billing untuk bisa mendapatkan nomor ID billing Pajak. Yang mana nantinya dibutuhkan untuk bisa melanjutkan pada proses pembayaran pajak.
- Membayar billing pajak dengan menyetorkan sejumlah pajak terutang yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dimana anda perlu untuk memasukkan Kode Billing yang telah tertera pada SSP.
Perlu untuk diingat, bahwa kode billing hanya berlaku selama 48 jam. Dimana selanjutnya perlu untuk segera diteruskan ke proses bayar atau setor pajak. Apabila dalam kurun waktu tersebut anda belum membayarkan sejumlah pajak terutang yang telah tercantum, maka anda harus membuat kode billing yang baru lagi untuk melakukan pembayaran pajak. Sebaiknya, anda segera melakukan proses pembayaran pajak terutang dengan menggunakan kode billing tersebut.
Setelah anda melakukan pembayaran pajak, anda akan menerima bukti pembayaran pajak. Bukti pembayaran pajak tersebut adalah NTPN yang tertera pada struk pembayaran pajak. NTPN sebagai bukti pembayaran pajak tersebut sangat diperlukan untuk digunakan pada saat pelaporan pajak. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk memudahkan urusan perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.