Ketahui tentang Pengelompokan Wajib Pajak Badan

Konsultan Pajak – Istilah wajib pajak dalam dunia perpajakan tentu sangat familiar bagi kebanyakan orang di BSD dan dimana saja. Dimana wajib pajak sendiri merupakan seseorang yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Yang mana wajib pajak tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setiap wajib pajak harus melaksanakan  kewajibannya berdasarkan peraturan perpajakan. Tidak terkecuali bagi wajib pajak badan seperti perusahaan.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban yang dimilikinya. Dimana dalam menjalankan kewajibannya tersebut, wajib pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Karena dengan memiliki NPWP anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang ada. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan juga harus memiliki NPWP.

Melakukan konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami urusan pajak dengan lebih mudah. Wajib Pajak Badan sendiri merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam bentuk modal. Yang mana selanjutnya, wajib pajak badan tersebut diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan. Secara umum, pengelompokan wajib pajak badan bisa meliputi:

Badan

Badan bisa meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV). Selanjutnya ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian ada firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan lain sebagainya.

Joint Operation (JO)

Joint Operation (JO) yaitu bentuk kerja sama operasi. Ini merupakan perkumpulan dari dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek.  Joint Operation  bukanlah merupakan subjek pajak. Dimana pengenaan PPh dikenakan kepada masing-masing badan anggota joint operation.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor perwakilan perusahaan asing adalah wajib pajak perwakilan dagang asing. Yang mana kantor perwakilan tersebut didirikan untuk mengurus kepentingan di Indonesia. Dan bukanlah jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga: Pelajari Jenis Pajak Subjektif dan Objektif Sebagai Kategori Pajak Berdasarkan Sifatnya

Bendahara

Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah. Dimana bendahara tersebut bertugas untuk membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan suatu pekerjaan. Dan bendahara tersebut juga diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan adalah pihak selain dari wajib pajak badan yang telah disebutkan sebelumnya. Dimana penyelenggara kegiatan adalah pihak yang melakukan pembayaran atas imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Dan pihak penyelenggara tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak badan, memiliki hak dan kewajiban. Berikut ini hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak termasuk wajib pajak badan, meliputi:

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak kerahasiaan bagi wajib pajak
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. yaitu hak istimewa untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu tertentu
  • Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, yaitu ketika wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah
  • Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan yang berlaku pada PPN, dimana Barang Kena Pajak tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak.

Tidak memiliki hak dalam perpajakan, wajib pajak termasuk wajib pajak badan juga memiliki kewajiban pajak. Dimana setiap orang pribadi atau individu yang telah dikategorikan sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di daerah Wajib Pajak.
  • Kewajiban untuk melaporkan, membayarkan, serta memungut pajak sesuai peraturan.
  • Kewajiban pemeriksaan, dimana wajib pajak harus bersikap kooperatif saat hendak dilakukan pemeriksaan pajak. Yakni dengan menunjukkan atau dokumen pendukung yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

Itulah tadi pembahasan mengenai pengelompokan wajib pajak badan, hak dan kewajiban yang dimilikinya. Melakukan konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami urusan pajak dengan lebih mudah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.