Taat Lapor SPT, Agar Tidak Kena Sanksi Denda Seperti Ini

Jasa Pajak – Bagi Konsultan Pajak BSD, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak tentu harus lapor pajak. Dimana untuk melaporkan pajaknya, wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Dan selanjutnya wajib pajak harus menyampaikan SPT tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan untuk melaporkan SPT telah diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan pajak. Sehingga, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT dengan tepat waktu.

Surat Pemberitahuan atau disebut dengan SPT merupakan jenis formulir pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Formulir SPT disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Pelaporan SPT memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelaporan pajak yang dilakukan. Seperti halnya dalam pembayaran pajak, dalam pelaporan SPT juga memiliki masa waktu tenggang. Sehingga pelaporannya tidak boleh melebihi batas waktu pelaporan SPT.

Melakukan konsultasi perpajakan dengan seorang ahli pajak, konsultan pajak BSD dapat membantu anda mempelajari pajak dengan baik. Penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan SPT, agar wajib pajak tidak terlambat lapor pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan pajaknya melalui formulir SPT, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan UU HPP sanksi bunga keterlambatan pembayaran telah berubah. Pasal 9 ayat (2a): “Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”

Baca Juga: Mempelajari tentang E-Billing Sistem Pembayaran Pajak Online

Untuk bisa terhindar dari sanksi denda karena terlambat lapor pajak, anda haruslah mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT dan melaporkan SPT secara tepat waktu. Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu mengisi faktur pajak dengan lengkap sebagai bukti pembayaran pajak. Selain itu, anda juga perlu menghindari segala aktivitas yang dapat memicu tindak pidana perpajakan.

Pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Yang mana artinya apabila kewajiban pelaporan pajak tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak. Tidak terkecuali dalam melaporkan pajak dengan menyampaikan formulir SPT. Melakukan konsultasi perpajakan dengan seorang ahli pajak, konsultan pajak BSD dapat membantu anda mempelajari pajak dengan baik.

Adanya pengenaan sanksi denda bagi yang terlambat lapor SPT sendiri bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan formulir SPT. Untuk sanksi denda yang dikenakan atas terlambat lapor SPT baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP). Selain itu, wajib pajak juga tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski sudah melewati batas waktu pelaporannya.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.