Konsultan Pajak – Seorang wajib pajak yang ada di BSD dan dimana saja memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, tapi juga wajib pajak badan harus melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak tersebut dilakukan dengan mengisi formulir SPT Tahunan yang disampaikan setelah akhir tahun pajak. Mengingat ada banyak kewajiban pajak yang dimiliki wajib pajak badan, tentu pelaporan pajaknya harus diperhatikan dengan baik. Oleh karena itu, anda perlu mempelajari pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.
Penting bagi wajib pajak badan untuk mengetahui ketentuan dan syarat cara lapor pajak badan. Karena dalam melaporkan SPT Tahunan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan baik dan benar. Terkait dengan syarat cara lapor SPT Tahunan terdapat syarat umum dan syarat khusus lapor pajak yang perlu diperhatikan. Secara umum, ketentuan dan syarat pelaporan SPT Tahunan yaitu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tidak hanya memiliki NPWP, syarat lapor SPT Tahunan harus memiliki nomor EFIN. Electronic Filing Identification Number atau lebih dikenal dengan EFIN merupakan nomor identitas bagi wajib pajak untuk bisa menggunakan layanan digital pajak. EFIN sendiri bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengajukan permintaan nomor EFIN. Konsultan pajak BSD bisa membantu anda mengurus pajak melalui layanan konsultasi perpajakan.
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk bisa melaporkan SPT Tahunan Badan khususnya secara online yaitu memiliki Sertifikat Elektronik Pajak. Selain persyaratan-persyaratan umum yang telah disebutkan diatas, seorang wajib pajak harus menyertakan beberapa dokumen yang diminta. Bagi seorang pengusaha, syarat yang harus dipenuhi untuk lapor SPT Tahunan meliputi:
- Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), perkumpulan dan lainnya.
- Laporan keuangan yang mana bisa berupa laporan laba rugi atau neraca. Kemudian daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25.
- Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang mungkin dibutuhkan. Seperti Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran, laporan utang swasta luar negeri dan lainnya.
- Khusus bagi seorang Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa perlu melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Baca Juga: Pentingnya Melakukan Konsultasi Perpajakan dengan Konsultan Pajak yang Pastinya Ahli Pajak
Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien dan mudah. Terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan secara online. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Bukalah laman DJP online
- Jika anda baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan online, maka anda bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Dimana kemudian dilanjutkan dengan melakukan aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat melakukan registrasi.
- Wajib Pajak perlu untuk login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang diminta.
- Wajib Pajak perlu untuk masuk pada menu Lapor yang kemudian dilanjutkan dengan memilih ikon e-form.
- Wajib Pajak perlu untuk memilih menu Buat SPT, dilanjutkan dengan mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh. Pengisian harus dilakukan sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan yang sebenar-benarnya.
- Wajib Pajak kemudian perlu untuk mengunggah lampiran dalam bentuk PDF. Dan kemudian submit SPT dengan menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan.
- Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui e-mail yang telah didaftarkan. Maka, proses lapor SPT online telah selesai.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.