Konsultasi Pajak – Di dalam dunia perpajakan Konsultan Pajak Serpong dan beberapa dari kita mengenal banyak istilah yang digunakan. Seperti istilah wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang mana merupakan subjek pajak. Dimana kemudian, mereka yang telah menjadi wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai seorang wajib pajak, anda harus mengetahui apa saja hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Seseorang subjek pajak perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP apabila telah memenuhi persyaratan. Secara umum wajib pajak dikategorikan ke dalam beberapa kelompok yang terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Dimana dalam setiap kategori tersebut, wajib pajak dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Pada kategori wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi:
- Orang Pribadi (Induk) yang meliputi Wajib Pajak belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga
- Hidup Berpisah (HB), yang meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah
- Pisah Harta yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah
- Memilih Terpisah adalah Wajib Pajak wanita kawin
- Warisan Belum Terbagi yaitu bentuk satu kesatuan, dimana subjek dari pajak ini adalah pengganti.
- sedangkan untuk kategori wajib pajak badan dikelompokkan menjadi:
- Badan, yang mana merupakan sekumpulan orang atau modal, baik itu yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint operation adalah bentuk kerja sama operasi, yang mana melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing. Namun bukanlah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pelajari Bagaimana Tata Cara Lakukan Pelaporan SPT Tahunan Badan Online
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, setiap wajib pajak memiliki hak dan harus menjalankan kewajibannya. Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak Serpong dapat membantu mempelajari pajak dengan baik. Subjek pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP memiliki hak dalam perpajakan. Dimana hak-hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak tersebut yaitu:
- Hak pada saat dilakukan pemeriksaan dimana wajib pajak berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa dan meminta surat perintah untuk pemeriksaan.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali apabila tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak jika wajib pajak membayarkan jumlah pajak lebih banyak daripada jumlah yang seharusnya.
- Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan dalam jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh).
- Hak untuk pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak pada kondisi tertentu.
- Hak atas kerahasiaan atas semua informasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan.
- Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kondisi tertentu. Seperti saat terjadi kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam.
- Hak atas penundaan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi maupun badan sesuai dengan kondisi tertentu.
- Hak atas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan kondisi tertentu.
- Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berdasarkan kondisi tertentu.
- Hak atas insentif perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan lainnya.
- Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih efisien. Selain memiliki hak dalam perpajakan, seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Beberapa kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak diantaranya:
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP
- Kewajiban untuk memberi data dan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan
- Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, pemungutan atau pemotongan pajak dan pelaporan pajak
- Kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.