Tahukah Anda tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Jasa Pajak – Bagi Konsultan Pajak BSD, jenis pajak terdiri dari beberapa kategori dengan ketentuan dan peraturan pajak masing-masing. Salah satu jenis pajak yang sering dijumpai yaitu Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23. Ini adalah salah satu jenis pajak yang dipungut atas jasa. Atau pungutan pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Penting untuk mempelajari berbagai jenis pajak termasuk PPh pasal 23 dan mekanisme pemungutannya.

Pajak Penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas penghasilan. Seperti halnya dengan PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dimana umumnya penghasilan tersebut terjadi ketika terjadi transaksi antara pihak yang menerima penghasilan dan pemberi penghasilan. Dimana selanjutnya pihak yang memberikan penghasilan (pembeli) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Konsultan pajak BSD merupakan profesional di bidang pajak yang memberikan layanan konsultasi perpajakan. Pihak yang merupakan pemberi penghasilan perlu melakukan pemotongan penghasilan sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Selanjutnya, perolehan dari hasil pemotongan PPh pasal 23 tersebut akan diterbitkan bukti potong. Yang mana kemudian bukti potong tersebut diserahkan kepada penjual atau pemberi jasa. Selanjutnya, pihak yang memberikan penghasilan harus melaporkan pemotongan PPh pasal 23 melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Penting sekali mengetahui ketentuan dalam pemungutan PPh pasal 23. Sehingga, anda bisa terhindar dari kesalahan atau kekeliruan saat mengurus pajak. Dimana dalam hal tersebut, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan atau dikenakan PPh 23. Terdapat beberapa pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh pasal 23. Pihak yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 tersebut diantaranya yaitu:

  • Pemerintah
  • Subjek pajak badan yang ada dalam negeri
  • Pengguna jasa atau penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan dari perusahaan luar negeri
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga: Pelajari tentang Wajib Pajak dan Apa Saja Hak Serta Kewajiban yang Dimiliki

Sementara itu, pihak yang dapat dikenakan pungutan PPh pasal 23 di antaranya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selanjutnya, objek pajak PPh pasal 23 diantaranya yaitu:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya
  • Uang sewa dan jenis penghasilan lain
  • Imbalan untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi bangunan, konsultan, dan jenis jasa lainnya

Kemudian, penting untuk mengetahui tarif PPh pasal 23 yang dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Jenis  PPh pasal 23 yang dikenakan terdiri dari 15% dan 2%. Pengenaan tarif PPh pasal 23 tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23 tersebut. Dimana tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan atas dividen. Dengan pengecualian pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan final. Selanjutnya tarif 15% dikenakan atas bunga dan royalti, serta hadiah dan penghargaan.

Selanjutnya, tarif 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta dari jumlah bruto. Dengan pengecualian sewa tanah dan atau bangunan. Tarif 2% juga dikenakan atas imbalan jasa seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya. Perlu diketahui, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenai pemotongan pajak 100% lebih tinggi dari ketentuan tarif PPh Pasal 23.

Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, mempelajari mekanisme pemungutan PPh pasal 23 penting dilakukan. Konsultasi perpajakan dengan ahli pajak konsultan pajak BSD dapat membantu anda. Dengan pemahaman pajak yang baik, maka semakin minim resiko terjadinya kesalahan dalam mengurus kewajiban pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.