Pelajari tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Konsultasi Pajak – Menurut konsultan pajak Serpong, banyak sekali jenis pajak yang perlu dipelajari oleh wajib pajak. Termasuk jenis Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh. Salah satu jenis PPh adalah PPh Pasal 23 yang pemungutannya dikenakan ketika ada transaksi yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan dan yang menerima penghasilan. Dimana selanjutnya pihak yang memberi penghasilan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut.

Sebagai seorang wajib pajak (WP), mempelajari tentang PPh adalah hal penting yang perlu dilakukan. Dalam hal ini pihak yang melakukan pemungutan PPh pasal 23, maka yang bersangkutan wajib untuk membuat bukti potong pajak atas pemungutan PPh tersebut. Dan selanjutnya, bukti potong pajak tersebut diserahkan kepada pihak yang telah dipotong PPh pasal 23 tersebut.

PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas penghasilan. Dimana penghasilan yang dimaksud bisa berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah. Penghasilan yang dikenai PPh pasal 23 terjadi karena adanya sebuah transaksi yang dilakukan antara pembeli dan penjual. Subjek pajak atas PPh pasal 23 bisa berupa wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak Serpong membantu anda mempelajari pajak dengan baik.

Pemotong pajak atas PPh pasal 23 dapat dilakukan oleh beberapa kategori tertentu. Yang mana kategori tersebut bisa meliputi badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap). Selanjutnya, penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang telah ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Secara umum, hampir semua jenis penghasilan merupakan objek PPh pasal 23. Jenis penghasilan yang dapat dikenai pemungutan PPh pasal 23 yaitu:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
  • Sewa dan penghasilan lainnya yaitu sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan yang berhubungan dengan jasa, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga: Simak Pembahasan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26

Tidak hanya objek PPh pasal 23, penting untuk mengetahui kategori dan jenis tarif PPh pasal 23. Untuk bisa mengetahui pengenaan tarif PPh pasal 23, anda perlu mengetahui nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Secara umum, tarif pajak tersebut dibedakan menjadi tarif PPh pasal 23 sebesar 15% dan 2%. Tarif PPh tersebut dikenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto, yaitu seluruh jumlah penghasilan.

Pajak PPh pasal 23 dengan tarif 15% umumnya dikenakan untuk jenis penghasilan berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, PPh pasal 23 dengan tarif 2% umumnya dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Wajib Pajak atau WP yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong PPh pasal 23 dengan persentase 100% lebih besar dari tarif normal. Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak Serpong membantu anda mempelajari pajak dengan baik.

Pada jenis kategori objek PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan, diterapkan ketentuan tarif khusus. Yaitu pengenaan tarif 25% dari Dasar Pengenaan Pajak, berlaku jika hadiah undian atau lotre dianggap sebagai penghasilan. Kemudian, tarif PPh pasal 23 sebesar 20% dari DPP yang dikenakan kepada penerima hadiah dan penghargaan ekspatriat, dan bukan termasuk BUT internasional. Selanjutnya, tarif 15% dari DPP bagi penerima hadiah yang merupakan sebuah organisasi, termasuk BUT. Serta, hadiah lainnya dan penghargaan akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak menurut pada PPh 21.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.