Konsultan Pajak – Pajak bisa dikenakan terhadap suatu bentuk transaksi yang dilakukan wajib pajak BSD dan dimana saja. Ini juga dapat dikenakan kepada setiap tambahan kemampuan atau nilai ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Segala nilai ekonomis yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Salah satu jenis PPh yang paling sering dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak adalah PPh pasal 21/26.
Wajib pajak harus paham betul mengenai jenis pajak penghasilan atau PPh pasal 21/26. Dengan mengetahui mekanisme pemungutan PPh pasal 21/26 tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran pajak dengan tepat dan benar. Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap jenis PPh memiliki mekanisme pemungutan dan ketentuan tarif pungutan pajak yang berbeda. Konsultasi perpajakan bersama ahli pajak Konsultan pajak BSD membantu anda memahami pajak dengan baik.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 memiliki pengertian sebagai pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lainnya. Dimana ketentuan batas penghasilan yang harus dikenakan pajak yaitu penghasilan dengan nominal diatas Rp4.500.000 per bulannya. Atau penghasilan yang melebihi Rp54.000.000 dalam satu tahun, yakni bagi karyawan tetap dan tidak tetap.
Sedangkan untuk freelance, memiliki nominal batas penghasilan tersendiri. Yaitu penghasilan dengan nominal lebih dari Rp450.000 dalam sehari. Atau nominal penghasilan yang lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan. Bagi seorang karyawan yang bekerja dan menerima gaji yang telah dipotong PPh pasal 21. Selanjutnya, yang bersangkutan harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) setiap akhir tahun pajak.
Hampir sama dengan PPh pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 dikenakan pada transaksi wajib pajak dalam atau luar negeri. Dimana pengenaan PPh pasal 26 berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri. Bagi suatu badan usaha yang melakukan transaksi tertentu wajib membayar PPh pasal 26. Seperti membayarkan gaji, bunga, dividen dan lain sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
Baca Juga: Pentingnya Taat Membayar Pajak Secara Tepat Waktu
Selain mempelajari tentang pengertian PPh pasal 21 dan PPh pasal 26, penting mengetahui tentang objek pajaknya. Konsultan pajak BSD merupakan ahli pajak yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk mempermudah urusan pajak. Dimana objek PPh pasal 21 bisa meliputi:
- Penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur yang diperoleh seorang pegawai tetap
- Penghasilan teratur yang diterima oleh penerima industri seperti uang industri dan penghasilan sejenisnya
- Penghasilan yang berhubungan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) seperti uang pesangon, tunjangan dan lain sebagainya
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau freelance seperti misalnya upah harian, mingguan, atau upah bulanan
- Imbalan untuk bukan pegawai seperti honorarium, komisi, dan imbalan lainnya
- Imbalan untuk peserta kegiatan.
Sedangkan objek PPh pasal 26 yang perlu diketahui diantaranya yaitu:
- Dividen
- Bunga
- Penghasilan yang didapatkan karena aset yang digunakan, sewa dan royalti
- Intensif yang diperoleh dari pekerjaan, jasa dan kegiatan usaha
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan bayaran yang dilakukan secara berkala
- Keuntungan yang diperoleh dari utang yang terhapus
- Premi dan jenis transaksi lindung lainnya.
Berdasarkan pada pembahasan di atas bisa diketahui bahwa PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 dikenakan atas wajib pajak orang pribadi. Dimana perbedaan keduanya terletak pada subjek pajaknya. Apabila PPh pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Seperti misalnya karyawan WNI, pegawai negeri, dan penerima pensiun. Sedangkan PPh pasal 26 subjek pajaknya adalah wajib pajak orang luar negeri (WPLN).
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.