Konsultan Pajak – Memasuki akhir tahun pajak, setiap wajib pajak BSD dan dimana pun perlu mempersiapkan pelaporan SPT. Memasuki bulan Maret, wajib pajak orang pribadi perlu bersiap melaporkan SPT atau surat pemberitahuan pajak tahunan. Dimana pelaporannya harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Apabila wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, sudah menjadi kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan tersebut telah tercantum pada peraturan perundang-undangan pajak. Disebutkan, setiap wajib pajak memiliki kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, pelaporan SPT juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang dari wajib pajak.
Dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengetahui setiap jenis formulir SPT. Untuk melaporkan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi, formulir SPT Tahunan dikelompokkan menjadi 3 jenis formulir. Ketiga formulir SPT tersebut terdiri dari Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770. Jenis formulir SPT tersebut dibedakan berdasarkan pada besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian yang dimiliki wajib pajak.
Formulir SPT 1770 SS merupakan jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu. Yaitu wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir SPT 1770 SS ini diperuntukkan bagi seorang karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan masa kerja minimal satu tahun. Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak BSD yang ahli di bidang pajak, mempermudah urusan pajak anda.
Selanjutnya ada Formulir SPT 1770 S yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Jenis formulir SPT 1770 S ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih. Yakni dalam kurun waktu atau masa kerja satu tahun. Terakhir ada Formulir SPT 1770 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha. Atau bagi seorang pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Baca Juga: Pentingnya Lapor Pajak dan Kemudahan Lapor SPT Online
Sekarang ini wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunan dengan mudah secara online. Pelaporan SPT online tersebut bisa dilakukan melalui DJP Online. Untuk bisa melakukan pelaporan SPT online di DJP Online, wajib pajak orang pribadi harus membuat akun. Dimana akun DJP Online tersebut tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT saja, tapi juga dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan lainnya. Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak BSD yang ahli di bidang pajak, mempermudah urusan pajak anda.
Untuk lapor SPT Tahunan secara online bisa dilakukan melalui layanan e-filling dari DJP online. Cara untuk lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang dilakukan secara online melalui layanan e-Filing, yaitu:
- Masuk pada laman DJP Online
- Masukkan nomor NPWP, password, dan captcha dengan benar dan klik Login untuk bisa masuk pada akun anda
- Setelah masuk homepageakun DJP Online, klik pada tab Lapor untuk lapor SPT online
- Pilih menu e-Filing, lakukan pengisian formulir SPT secara online pada situs tersebut
- Selanjutnya, klik paa tab Buat SPT
- Lakukan pengisian tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi perlu untuk mengisi informasi penghasilan
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengisian formulir SPT akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data tersebut
- Setelah selesai mengikuti seluruh instruksi tersebut, wajib pajak orang pribadi telah berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.