Perhatikan Langkah dalam Lapor SPT Tahunan Badan Online

Konsultasi Pajak – Menurut Konsultan Pajak Serpong, lapor SPT Tahunan seringkali menjadi hambatan tersendiri bagi wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Agar proses lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak Badan dapat berjalan lancar, maka anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak hanya itu, anda juga perlu untuk mengetahui bagaimana prosedur lapor SPT Tahunan Badan secara baik dan benar.

Lapor pajak tidak hanya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi, tapi juga wajib bagi wajib pajak badan. Lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak badan seperti perusahaan haruslah dilengkapi dengan bukti-bukti pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak badan juga perlu memperhatikan batas penyampaian SPT Tahunan. Yang mana penyampaiannya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April. Tentu akan nada sanksi atau denda yang dikenakan jika pelaporan SPT tersebut melebihi batas waktu yang tela ditentukan tersebut.

Kewajiban untuk melapor SPT Tahunan Badan telah diatur dalam peraturan perpajakan. Untuk memudahkan wajib pajak terutama wajib pajak badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara elektronik. Melalui layanan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik tersebut, anda bisa melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah yang lebih mudah. Konsultasikan permasalahan pajak anda dengan ahli pajak dan seorang profesional, yaitu konsultan pajak Serpong.

Penting sekali bagi perusahaan sebagai wajib pajak badan untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan online. Sehingga wajib pajak badan dapat melaksanakan pelaporan SPT dengan mudah, cepat dan praktis. Pelaporan wajib pajak badan tersebut bisa dilakukan melalui layanan e-filing pada sistem DJP online. e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP Online secara real time.

Sebelum melakukan pelaporan pajak secara elektronik atau online, penting bagi wajib pajak memiliki EFIN. Sebagai langkah pertama sebelum melaporkan pajak secara online yaitu mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Dimana nomor EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online agar bisa melakukan lapor SPT online melalui e-filling. Setelah wajib pajak mengaktivasi EFIN, maka yang bersangkutan bisa melakukan lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan e-filing.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum Lapor Pajak

Dalam melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, wajib pajak badan perlu menggunakan formulir SPT 1771. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, meliputi:

  • Formulir SPT Tahunan 1771
  • Menyiapkan laporan keuangan dalam bentuk Pdf
  • Khusus bagi Wajib Pajak PP 46 perlu menyiapkan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
  • Khusus bagi Wajib Pajak PT yang Membebankan Hutang, perlu menyiapkan Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  • Khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa, perlu disiapkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
  • Khusus bagi Wajib Pajak Migas perlu disiapkan Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  • Khusus bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap) perlu disiapkan SSP PPh Pasal 26 Ayat 4. Kemudian, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi.

Setelah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan, maka pelaporan SPT online dapat dilakukan. Langkah-langkah untuk melakukan lapor SPT Tahunan Badan secara online yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Login pada akun e-Filling yang ada di situs web DJP online
  • Klik pada e-Filing kemudian pilih pada kolom Buat SPT
  • Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan benar. Ini penting agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  • Isi dan lengkapilah formulir yang telah diberikan. Jawablah beberapa pertanyaan panduan yang muncul.
  • Masukkanlah kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirimkan ke alamat surel.
  • Klik pada Kirim SPT, maka proses lapor SPT pajak sudah selesai.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.