Simak Penjelasan Mengenai Jenis SPT Tahunan dan SPT Masa Serta Perbedaannya

Jasa Pajak – Memasuki akhir tahun pajak, tentu wajib pajak sering dihimbau untuk segera lapor SPT, menurut Konsultan Pajak BSD. Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal sebagai SPT adalah formulir yang biasa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajak. Dimana didalamnya terdapat informasi tentang penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Pelaporan SPT haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban melaporkan SPT sudah sangat melekat pada diri wajib pajak (WP). Dimana pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online). Wajib pajak harus melaporkan SPT dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan informasi dengan sebenar-benarnya. Konsultasi perpajakan Bersama ahli pajak, konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak lebih mudah.

Perlu diketahui, SPT sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua jenis SPT. Berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan, jenis SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. Kedua jenis SPT tersebut memiliki fungsi dan ditujukan untuk keperluan yang berbeda. Dimana SPT Masa merupakan jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau bulanan. Sedangkan SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang harus dilaporkan setiap tahun, yakni pada akhir tahun pajak.

Sebagai wajib pajak tentu kita harus mempelajari jenis SPT dengan baik. Termasuk mengenali dan mengetahui perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Simak perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang perlu diketahui berikut ini:

Batas Pelaporan SPT

Satu hal yang dapat membedakan antara SPT Masa dan SPT Tahunan adalah batas pelaporannya. Dimana pada SPT tahunan terlihat jelas batas pelaporannya adalah pada akhir tahun pajak. Sedangkan untuk SPT (Masa) atau bulanan batas pelaporannya setiap sebulan sekali. Dimana batas pelaporannya maksimal lapor setiap tanggal 20.

Denda Terlambat Lapor

Perbedaan jenis SPT Masa dan SPT Tahunan terlihat pada denda atas keterlambatan lapor SPT. Dimana denda yang dikenakan atas terlambat lapor SPT Masa (bulanan) akan dikenakan sanksi administrasi. Yakni sebesar Rp. 500.000 untuk terlambat lapor SPT masa PPN. Dan seratus ribu rupiah untuk SPT Masa lainnya. Sedangkan SPT tahunan memberlakukan denda sebesar seratus ribu rupiah bagi wajib pajak orang pribadi dan satu juta rupiah bagi wajib pajak badan.

Baca Juga: Perhatikan Langkah dalam Lapor SPT Tahunan Badan Online

Jenis Pajak

Berdasarkan pada jenisnya SPT Tahunan hanya terdiri dari SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sedangkan pada SPT Masa terdapat beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya. Jenis pajak tersebut bisa meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPnBM.

Formulir SPT yang Digunakan

Jenis formulir SPT yang digunakan pada SPT Tahunan dan SPT Masa memiliki jenis form yang berbeda. Pada SPT Tahunan Perorangan form yang digunakan terbagi ke dalam tiga jenis formulir yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Dan formulir SPT 1771 diperuntukan untuk SPT Tahunan bagi badan usaha atau perusahaan. Sedangkan untuk SPT Masa atau bulanan memiliki format yang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada objek dan tarif pajaknya, yang mana harus didukung dengan lampiran bukti potong pajak.

Tujuan Pelaporan SPT

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa SPT Tahunan dan SPT Masa memiliki tujuan pelaporan yang berbeda. Dimana SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sedangkan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak bersangkutan atau diri sendiri. Dapatkan kemudahan mempelajari pajak dengan layanan konsultan pajak dari konsultan pajak BSD.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.