Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bagaimana Mekanismenya?

Konsultan Pajak – Dunia perpajakan adalah hal yang rumit untuk dipelajari orang di BSD dan dimana saja. Dimana anda perlu mempelajari mengenai dasar-dasar peraturan perpajakan. Seperti halnya dalam pemungutan PPN yang umumnya terjadi dalam transaksi barang dan jasa kena pajak. Dimana PPN biasa dipungut atau dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa yang dikenai pajak. Dalam hal ini, seorang pengusaha kena pajak sebagai subjek pajak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN hingga pelaporannya.

Pengertian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak dalam negeri. Yang mana konsumsi tersebut dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, badan atau pemerintah. Dimana dalam penerapan pungutan pajaknya, pihak yang membayarkan pajak tersebut tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak secara langsung ke kas negara. Melainkan, melalui pihak yang memotong atau pihak yang memungut PPN. Sehingga PPN disebut juga dengan pajak tidak langsung.

Mempelajari tentang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan dengan baik. Dimana PPN bersifat objektif dan tidak kumulatif. Selain itu, anda juga perlu mengetahui tentang subjek pajak dari PPN. Subjek pajak PPN sendiri terdiri dari seorang pengusaha kena pajak (PKP) dan yang non PKP. Sebagai seorang PKP, anda berkewajiban untuk memungut PPN. Sedangkan bagi non PKP, maka tidak bisa melakukan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Konsultasi perpajakan bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda mempelajari tentang pajak dengan lebih akurat. PPN sendiri merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli. Yakni atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mana transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini wajib pajak dimaksud adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai wajib pajak khususnya seorang pengusaha kena pajak, penting untuk mengetahui mekanisme PPN. Mekanisme yang berlaku terhadap pemungutan PPN secara teknis yaitu:

  • PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib memungut PPN dari pembeli. Dimana pembeli adalah pihak menerima barang atau jasa kena pajak tersebut. Dan selanjutnya PKP wajib untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak.
  • PPN yang telah dicantumkan dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual. Yang mana sifatnya sebagai pajak yang harus dibayarkan atau pajak terutang.
  • Pada waktu seorang PKP melakukan pembelian atau perolehan atas barang dan jasa kena pajak, maka disebut sebagai pajak masukan. Yang mana sifatnya sebagai pajak yang dapat dibayarkan di muka. Dengan catatan sepanjang barang atau jasa kena pajak yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Perlunya Peran Konsultan Pajak dalam Mempermudah Urusan Pajak

  • Untuk setiap Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetorkan. Dimana setoran pajak tersebut harus dilakukan paling lambat di akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi.
  • PKP wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Dimana penyampaiannya dilakukan paling lama di akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Untuk melakukan penghitungan PPN, umumnya digunakan nilai dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dimana Dasar Pengenaan Pajak atau DPP bisa meliputi:

  • Harga Jual
  • Penggantian
  • Nilai Impor
  • Nilai Ekspor
  • Nilai Lainnya yang mana telah ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, penting juga mengetahui tarif PPN. Konsultasikan berbagai urusan perpajakan dengan ahli pajaknya melalui konsultan pajak BSD. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan telah disebutkan besaran tarif PPN. Dimana tarif umum PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak dalam negeri sebesar 11%. Kemudian tarif khusus PPN Ekspor 0%. Dimana ketentuan tarif pajak tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15%.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.