Konsultan Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar yang sangat penting bagi Negara. Sumber dana yang diperoleh dari pajak nantinya dapat digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pembiayaan belanja negara. Ada banyak sekali jenis pajak di Indonesia. Dimana salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPh.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak Penghasilan atau PPh tersebut bisa dikenakan terhadap wajib pajak baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan. Dan Penghasilan yang bisa dikenakan PPh tidak hanya berasal dari gaji atau upah saja. Tapi juga bisa berasal dari laba usaha, hadiah dan penghasilan lainnya. Penting sekali bagi wajib pajak untuk mengetahui bagaimana peraturan perpajakan yang ada.
Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak. Dimana setiap wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak terkecuali dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis pasal, yang meliputi:
- Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang umum dimiliki oleh setiap perusahaan atau seorang pengusaha. Yang mana PPh ini berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Layanan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak Jakarta membantu memudahkan urusan pajak anda.
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan atas segala penghasilan yang diterima. Dimana penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dan PPh tersebut harus rutin dibayarkan setiap bulannya.
- Pajak Penghasilan Pasal 22
PPH Pasal 22 merupakan jenis pajak penghasilan yang ditujukan pada Wajib Pajak Badan. Dimana wajib pajak badan tersebut adalah badan milik pemerintah maupun swasta. PPh jenis ini umumnya diberlakukan atas perdagangan ekspor, impor dan re-impor serta barang mewah.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya. Yaitu penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Umumnya tarif dari PPh Pasal 23 ini meliputi tarif 15% dan 2% tergantung pada objeknya.
Baca Juga: Manfaat Menggunakan Layanan Professional dari Konsultan Pajak Jakarta
- Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak. Yang mana berasal dari jumlah PPh terutang menurut atau berdasarkan SPT tahunan. Dalam hal ini Wajib Pajak harus membayar pajak secara berangsur.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Yang mana penghasilan tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Layanan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak Jakarta membantu memudahkan urusan pajak anda.
- Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak yang diberlakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan akibat PPh terutang dalam SPT tahunan yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal ini PPh terutang lebih besar ketimbang kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut. Wajib pajak harus membayarkan dan melunasi PPh tersebut sebelum SPT tahunan PPh dilaporkan.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) disebut juga dengan pajak penghasilan bersifat final. Dimana PPh ini tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang lainnya. Objek pajak PPh ini meliputi investasi atau simpanan dan lain sebagianya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.