Konsultan Pajak – Setelah masa pandemi Covid 19 yang melanda banyak negara, kini perekonomian telah mulai bangkit, termasuk di Jakarta. Dengan demikian skala insentif perpajakan mulai mengalami pengurangan. Apabila selama pandemic COVID yang melanda pada awal 2020 diterapkan insentif pajak menyikapi keterpurukan dunia usaha. Sekarang ini, pemerintah akan mulai mengurangi skala insentif perpajakan seiring dengan pulihnya kondisi dunia usaha dan perekonomian negara.
Pandemic Covid-19 yang melanda sangat terasa dampaknya bagi dunia usaha. Tidak sedikit usaha yang mengalami keterpurukan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga, menyebabkan banyaknya penurunan pada berbagai sektor usaha. Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah memberikan kebijakan insentif pajak selama masa pandemic. Hal tersebut tidak lain untuk membantu mengurangi beban pajak pengusaha dalam keterpurukan ekonomi.
Sekarang ini kondisi perekonomian telah pulih. Bisa kita lihat hampir semua sektor usaha sudah mulai pulih dan membaik kondisinya. Maka dari itu, pemerintah memberikan kebijakan untuk mulai menurunkan skala insentif pajak. Meski demikian, pemerintah akan terus mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang telah ditargetkan. Dimana Kementerian Keuangan akan tetap memberikan fasilitas tax allowance dan tax holiday, sebagaimana yang telah diatur dalam kriteria peraturan pemerintah (PP).
Pemerintah akan tetap memberikan kebijakan demi memberikan fasilitas perpajakan yang memudahkan para pengusaha. Dimana nantinya, sektor usaha yang inovatif dan merupakan sektor penting akan diberikan support insentif pajak. Pemerintah juga akan menyiapkan segala fasilitas perpajakan yang lebih modern. Dengan tujuan untuk mendukung dunia usaha terutama industri agar berkembang pesat. Konsultan pajak Jakarta adalah ahli di bidang pajak yang siap membantu menyelesaikan urusan pajak anda.
Saat ini proses pemulihan ekonomi berjalan dengan baik, seiring dengan berlalunya sentimen pandemi covid-19. Berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Keuangan sendiri, pemulihan ekonomi telah merata pada semua sektor. Tidak terkecuali dalam beberapa sektor ekonomi yang mendapat pukulan berat akibat pandemic covid-19 yang melanda. Diman saat ini pertumbuhan sektor transportasi dan akomodasi makanan serta minuman, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Oleh karenanya, tidak diperlukan lagi pemberlakuan insentif pajak pada beberapa sektor usaha.
Baca Juga: Sudahkah Anda Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP, Simak Langkahnya Berikut
Sekarang ini, Insentif (pajak) dalam rangka PEN memang tidak lagi diberikan. Namun, terdapat beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya. Seperti misalnya restitusi atau pengembalian pajak yang dipercepat. Dan pengembalian pajak tersebut juga diperlebar, dimana awalnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar, tanpa dilakukan pemeriksaan. Kebijakan restitusi pajak tersebut sudah didefinitifkan mulai tahun 2019.
Selanjutnya, batasan omzet yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil. Yang mana pengusaha kecil dimaksud tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana Batasan omzet yang didefinitifkan sebesar Rp500 juta. Sementara itu, insentif-insentif lainnya yang tidak dalam rangka PEN pun tetap diberikan. Seperti, tax holiday dan tax allowance, dan beberapa pembebasan pemungutan pajak untuk kategori tertentu.
Meski ada pengurangan insentif pajak dalam sektor usaha, pemerintah masih memberikan fasilitas yang menguntungkan. Dimana Pemerintah menjamin akan memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok industri atau usaha yang bersifat afirmatif. Atau kelompok industri usaha yang tetap kuat dan konkret, serta UMKM yang memiliki omzet Rp 500 juta mendapatkan insentif pajak permanen. Pemerintah juga akan terus mendukung hal tersebut dari sisi belanja.
Dukungan yang diberikan oleh Pemerintah untuk UMKM masih sangat kuat. Dan pemerintah akan terus melihat bagaimana instrumen-instrumen yang ada di APBN. Baik itu dari sisi pajak maupun dari belanja untuk digunakan secara optimal dan semaksimal mungkin. Seperti yang kita ketahui, pajak sendiri memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan negara. Dapatkan layanan konsultasi perpajakan dalam mengurus pajak dengan lebih mudah bersama jasa konsultan pajak Jakarta.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.