Penting, Laporkan SPT Anda Sebelum Terlambat Agar Tidak Kena Denda

Konsultan Pajak – Mendekati bulan Maret, wajib pajak Jakarta dan dimana pun perlu mempersiapkan pelaporan SPT. Dimana bulan maret dan April adalah batas waktu pelaporan SPT. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan ada denda sebagai bentuk sanksi dari Dirjen Pajak. Pengenaan denda sebagai sanksi tersebut tidak lain memiliki tujuan untuk mendukung terselenggaranya kepatuhan pajak dalam hal ini lapor SPT.

Mengingat sifat pajak yang memaksa, sudah seharusnya wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan taat dan patuh. Tidak hanya membayarkan pajak yang dibebankan kepadanya, wajib pajak juga harus melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi formulir SPT (Surat Pemberitahuan). SPT sendiri umumnya terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT sendiri berfungsi untuk memperjelas kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan dan laporkan ke negara oleh wajib pajak.

Lupa lapor SPT meski sudah bayar pajak tetap merugikan wajib pajak. Hal ini karena terdapat sanksi yang bisa dikenakan kepada siapa saja yang lupa atau telat lapor pajak atau menyampaikan SPT. Konsultasi perpajakan dari konsultan pajak Jakarta memudahkan setiap urusan pajak anda. Simak denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor SPT, seperti:

  • Denda Telat Lapor SPT bagi Orang Pribadi

Apabila seorang wajib pajak orang pribadi terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenai denda Rp100.000.

  • Denda Telat Lapor SPT bagi Badan atau Perusahaan

Apabila seorang wajib pajak Badan atau Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka dikenai denda Rp1.000.000.

Tidak hanya lapor pajak, wajib pajak yang telat bayar pajak juga dapat dikenai denda. Denda yang dikenakan atas keterlambatan bayar pajak yaitu 2% per bulannya dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat denda lainnya yang dapat dikenakan seperti denda administrasi. Yang mana berlaku untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebesar Rp500.000. Serta denda untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Sudahkah Anda Mengetahui Pengurangan Insentif Pajak Seiring dengan Pulihnya Kondisi Ekonomi

Bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang dikenai denda pajak, perlu mengetahui cara membayar dendanya. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dengan ahli pajak, konsultan pajak Jakarta untuk urusan pajak yang lebih efisien. Berikut ini cara pembayaran denda pajak bagi perusahaan, yaitu:

  • Dapatkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak atau STP merupakan surat yang didalamnya berisi tagihan denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. STP sendiri biasanya dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) langsung ke alamat wajib pajak atau perusahaan bersangkutan. STP sendiri menjadi persyaratan untuk pembayaran denda pada bank.

  • Membayar Denda ke Bank Persepsi

Setelah memperoleh STP dan mengetahui tagihan denda pajak, wajib pajak bisa membayarkan denda ke bank persepsi. Perlu untuk dicermati kode di dalam STP yang harus sesuai dengan data wajib pajak. Pembayaran denda pajak bisa dilakukan dengan membawa STP ke Bank Persepsi secara langsung atau melalui Kantor Pos Persepsi dan ATM ID Billing.

Berdasarkan pembahasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi tertentu. Sanksi tersebut bisa terdiri atas sanksi administrasi dan pidana. Sanksi yang diberikan tersebut menjadi jaminan bahwa setiap wajib pajak akan selalu mematuhi setiap peraturan perpajakan yang ada sesuai dengan peraturan undang-undang. Untuk terhindar dari sanksi yang bisa merugikan tersebut, wajib pajak haruslah tepat waktu baik dalam bayar dan lapor pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.