Wajib Pajak Perlu Pelajari Mengenai Surat Tagihan Pajak (STP)

Konsultan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa bagi setiap warga negara khususnya wajib pajak Jakarta dan dimana pun. Karena sifatnya yang memaksa, tentu pembayaran pajak harus dilakukan secara taat dan tepat waktu. Apabila seorang wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dalam membayarkan pajaknya, maka yang bersangkutan akan menerima surat penagihan pajak. Dimana Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang diberikan kepada wajib pajak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Kedudukan dari STP sama kuatnya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Tagihan Pajak atau STP sendiri diterbitkan paling lama lima tahun pada saat setelah terutangnya pajak. Atau setelah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.  Dalam hal ini, penerbitan STP juga dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Perlu diketahui bahwa pelunasan pajak harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak ditetapkannya STP.

Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang mengelola pajak secara resmi, dapat menerbitkan STP. Diman penerbitan STP tersebut bisa dilakukan baik itu dalam bentuk tertulis atau secara elektronik dan menandatanganinya secara elektronik. Di dalam pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

  • Secara langsung
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  • Secara elektronik dimana STP tersebut bisa diterbitkan secara elektronik.

Lalu kapankah DJP menerbitkan SPT? Berdasarkan pada Undang-Undang, dasar penerbitan STP dilakukan apabila:

  • Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung dalam penelitian pajak
  • Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak melakukan pembuatan faktur pajak atau terlambat membuatnya
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
  • Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal tertentu
  • Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Baca Juga: Penting, Laporkan SPT Anda Sebelum Terlambat Agar Tidak Kena Denda

Penerbitan dari STP sendiri dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Yakni sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP. Dan sebelum seorang wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP. Dan apabila ditemukan data atau informasi yang mana menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak. Konsultasi perpajakan dengan ahli pajak konsultan pajak Jakarta adalah pilihan terbaik dalam mengurus perpajakan.

Dikirimkannya STP atau surat tagihan pajak, maka akan ada sanksi yang harus diselesaikan. Berikut ini sanksi umum yang dilakukan kepada wajib pajak yang seperti:

  • Denda Rp 50.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa
  • Densa Rp 100.000 sebagai denda untuk wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya
  • Denda Rp 100.000 bagi wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi
  • Denda Rp 500.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang mana tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Denda Rp 1.000.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan

Selain itu, ada sanksi berupa bunga sebesar 2% dari DPP. Dimana hal tersebut berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau telat membuat faktuR pajak. Kemudian dunga 2% juga dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan. Dan terakhir sanksi berupa bunga 2% per-bulan. Konsultan Pajak Jakarta adalah solusi urusan perpajakan anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.