Sudahkah Anda Tahu Perubahan Regulasi Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak – Regulasi pajak seringkali mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Apalagi regulasi atau peraturan perpajakan memiliki banyak sekali jenis dengan ketentuan yang tidak sama satu dan yang lainnya. Bahkan peraturan tersebut seringkali mengalami perubahan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Baru-baru ini, regulasi ajak menentukan ketentuan baru terkait dengan pajak penghasilan atau PPh.

Tertanggal sejak 1 Januari 2023, pemerintah telah menerapkan ketentuan baru terkait dengan tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah menerbitkan aturan atau regulasi baru terkait dengan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh). Dimana penyesuaian tarif pajak tersebut ditujukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio. Sehingga, pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan fiskal.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah dalam membangun negri yaitu dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Hal tersebit berarti, bahwa setiap penghasilan yang diterima baik itu dari dalam maupun dari luar negeri akan dikenai pajak penghasilan.

Lebih lanjut, mengenai ketentuan tarif atas pajak yang diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi beberapa bagian. Konsultasi pajak bersama ahlinya yaitu konsultan pajak Jakarta, adalah solusi tepat. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pajak penghasilan atas PKP, yaitu:

  • Penghasilan dengan nominal sampai dengan Rp 60 juta akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%.
  • Penghasilan dengan pencapaian nilai yang lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak PPh 15%.
  • Penghasilan dengan nilai atau minimal lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan yang diperoleh di atas Rp 500 juta sampai dengan nilai Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%.
  • Jumlah penghasilan dengan nilai yang berada di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 35%.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Pelajari Mengenai Surat Tagihan Pajak (STP)

Peru untuk dipahami, bahwa tarif pajak penghasilan yang diberlakukan di tahun 2023 ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku. Dimana terdapat perbedaan dalam perubahan rentang penghasilan yang dapat dikenai tarif PPh 5%. Apabila pada ketentuan semula penghasilan dengan jumlah sampai dengan Rp 50 juta dalam setahun dikenai tarif 5%. Maka, sekarang tarif 5% tersebut dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dalam setahun.

Tidak hanya dikenai pajak, terdapat beberapa kelompok yang dibebaskan pajak PPh. Di dalam peraturan pemerintah (PP), telah memuat ketentuan lebih rinci terkait dengan batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Dimana bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun dibebaskan dari pengenaan PPh. Hal tersebut menandakan bahwa UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak apabila omzet per tahun yang didapatkannya di atas Rp 500 juta. Konsultasi pajak bersama ahlinya yaitu konsultan pajak Jakarta, adalah solusi tepat.

Perlu diperhatikan dengan baik, bahwa bagian dari peredaran bruto usaha yang tidak dikenai PPh adalah jumlah peredaran bruto. Diman jumlah peredaran bruto dimaksud diperoleh dari usaha yang dijalankan. Yang mana jumlah bruto tersebt dapat dihitung secara kumulatif sejak awal masa pajak dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak tersebut. Secara prinsip, tidak ada yang baru mengenai peraturan pajak kecuali hanya pengaturan lebih detail. Hal ini karena Peraturan Pemerintah tersebut berada di bawah Undang-Undang PPh.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.