Konsultan Pajak – Peraturan pajak memang cukup rumit untuk dipelajari oleh banyak orang di Jakarta atau dimana saja. Apalagi peraturan atau regulasi perpajakan seringkali berubah-ubah. Termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh), dimana pemerintah baru-baru ini telah melakukan reformasi. Dimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan telah disebutkan ketentuan mengenai aturan untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai wajib pajak, anda perlu mempelajari tentang ketentuan perpajakan tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Dalam ketentuan pajak penghasilan (PPh), istilah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu dipelajari. Dimana PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Dimana PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini, PTKP menjadi acuan atau dasar yang diperlukan dalam perhitungan pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21.
Pada regulasi perpajakan yang baru, terdapat penyesuaian PTKP. Dimana penyesuaian PTKP yang telah dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menekan defisit anggaran. Penyesuaian tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan fiskal. Regulasi perpajakan tersebut telah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Konsultasi perpajakan bersama konsultan pajak Jakarta yang merupakan ahli di bidang pajak, membantu anda mempelajari pajak.
Dalam regulasi pajak penghasilan disebutkan ketentuan umum pajak penghasilan. Dimana dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima oleh Wajib Pajak yaitu berupa penghasilan, merupakan objek pajak. Hal ini berarti setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan sebagai wajib pajak, akan dikenai pajak. Baik itu jenis penghasilan yang diterima dari dalam maupun dari luar negeri. Pendapatan yang diperoleh karyawan tersebut merupakan objek pajak penghasilan, sehingga dapat dikenai pungutan pajak.
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat perubahan dalam batas penghasilan yang dikenai pajak. Perubahan batas penghasilan kena pajak atau PKP sekarang ini menjadi Rp 60 juta per tahun. Dimana sebelumnya batas penghasilan kena pajak adalah Rp 50 juta per tahun. Sementara itu, untuk tarif pajaknya tetap dikenai tarif PPh 5%. Pemerintah juga telah menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP masih sama. Yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Sudahkah Anda Tahu Perubahan Regulasi Pajak Penghasilan (PPh)
Meski batas PTKP masih sama, angka tersebut tidak menjadi batas. Dimana nilainya masih bisa bertambah. Dengan begitu, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta masuk dalam kategori PTKP. Dimana yang bersangkutan bisa meminta sebagai Wajib Pajak Tidak Efektif. Sehingga, yang bersangkutan tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Persentase tarif dari pengenaan PPh juga masih sama. Dimana persentase tarif pajak penghasilan atau PPh tersebut sebesar 5%. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja atau seorang karyawan diwajibkan untuk membayar PPh apabila gajinya memiliki gaji paling sedikit Rp 5 juta dalam 1 bulan. Apabila penghasilan neto atau penghasilan bersih Wajib Pajak orang pribadi jumlahnya di bawah PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Namun, perlu untuk diingat, pemberlakuan tarif pajak dalam cara menghitung PPh tidaklah tetap. Karena dipengaruhi oleh indeks biaya hidup setiap tahun, penetapan upah minimum, dan inflasi.
Penghitungan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP perlu dilakukan secara jeli dan cermat. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung batas PTKP. Besaran PTKP masih bisa bertambah, tidak hanya sebatas Rp 54 juta dalam setahun. Konsultasi perpajakan bersama konsultan pajak Jakarta yang merupakan ahli di bidang pajak, membantu anda mempelajari pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.