Konsultan Pajak – Kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi dalam kehidupan orang di Jakarta dan dimana pun. Globalisasi informasi dan teknologi terus menghadirkan inovasi teknologi tiada henti. Tidak terkecuali di dalam sektor perpajakan yang telah menghadirkan digitalisasi pajak. Dimana kehadiran layanan digitalisasi pajak tersebut diharapkan untuk bisa semakin memudahkan setiap orang mengurus pajak secara online.
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi teknologi dalam pelayanan pajak. Dimana hal tersebut bertujuan demi menyediakan pelayanan perpajakan yang efektif dan efisien bagi siapa saja. Sektor perpajakan sendiri merupakan salah satu sektor terpenting dalam pembangunan nasional. Untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, maka diperlukan dukungan maksimal dalam pembangunan. Dimana hal tersebut bisa dicapai melalui reformasi perpajakan. Yang mana bertujuan untuk menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan harmonis.
Apabila sebelumnya, setiap wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak setempat untuk mengurus pajak. Sekarang ini, wajib pajak bisa melakukan pengurusan pajak dengan lebih mudah dan praktis secara online. Kehadiran digitalisasi pajak telah mengurangi jumlah pengurusan pajak yang dilakukan secara manual. Dimana cara konvensional tersebut sekarang ini telah mulai ditinggalkan secara bertahap. Dimana saat ini layanan perpajakan telah berganti menjadi serba digital yang lebih mudah untuk diakses dimana saja dan kapan saja.
DJP sebagai Lembaga pemerintah yang mengelola pajak telah menyediakan layanan perpajakan digital. Dimana layanan perpajakan tersebut dapat diakses dengan mudah pada platform DJP Online. Konsultasi perpajakan dengan ahli di bidang pajak seperti konsultan pajak Jakarta membantu anda memudahkan urusan pajak. Berbagai layanan digital pajak yang bisa di akses pada platform DJP online tersebut meliputi:
- Layanan e-Registration yaitu layanan registrasi yang dilakukan secara daring.
- Layanan e-Billing yaitu sistem pembayaran pajak secara digital yang berfungsi untuk membuat kode billing yang selanjutnya digunakan untuk membayar pajak.
- Layanan e-Filing yang bisa digunakan untuk bisa mengakses mengakses formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu 1770S dan 1770SS secara daring.
- Layanan e-Form yang digunakan untuk mengakses formulir dan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi 1770. Dan formulir SPT Tahunan Badan 1771 secara daring.
- Layanan e-Bupot yang berfungsi untuk menerbitkan bukti potong yang dilakukan secara digital. Ini berlaku bagi perusahaan tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP
- Layanan e-Faktur yang memiliki fungsi untuk melakukan pelaporan faktur pajak serta SPT Masa PPN.
Baca Juga: Pahami Apa ID Billing dalam System e-Billing untuk Kemudahan Pajak
Kehadiran digitalisasi sistem perpajakan telah membawa banyak manfaat bagi setiap orang khususnya wajib pajak. Berbagai manfaat yang bisa didapatkan melalui digitalisasi pajak diantaranya:
- Data yang dilaporkan oleh setiap wajib secara otomatis terintegrasi dengan sistem pada DJP
- Membantu meminimalisir tingkat kesalahan pada identitas dengan adanya sistem data matching
- Membantu meminimalisir pengeluaran biaya dengan adanya pengurangan dokumen secara fisik
- Turut menjaga kondisi lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
- Dapat diakses lebih mudah dimanapun dan kapanpun selama masih terkoneksi dengan internet
- Membantu meningkatkan efisiensi waktu pelayanan publik, seperti tidak ada lagi antrean Panjang untuk melapor pajak
- Lebih mudah, teratur, dan sistematis
- Membantu meningkatkan tax ratio, karena mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar dan melapor pajak dengan cara yang lebih mudah.
- Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perpajakan, karena telah dilengkapi dengan sistem yang transparansi dan akuntabel.
DJP selaku pihak yang mengelola pajak telah mengadopsi teknologi melalui strategi 3C (Click, Call, Counter). Dimana click berarti menyediakan layanan perpajakan secara otomatis melalui aplikasi, situs, maupun laman. Selanjutnya Call yang berarti layanan semi-otomatis melalui contact center 24 jam melalui Kring Pajak. dan Counter yaitu layanan perpajakan secara manual yang dilakukan melalui kantor pajak yang tersedia. Layanan tersebut saling mendukung dalam rangka adopsi teknologi secara keseluruhan pada administrasi perpajakan secara digitalisasi.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.