Konsultan Pajak – Mengurus pajak sudah menjadi salah satu kewajiban yang wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak Jakarta dan dimana pun. Baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, keduanya harus melaksanakan kewajiban bayar dan lapor SPT tersebut. Sekarang ini, wajib pajak semakin dimudahkan dalam mengurus pajak melalui layanan digitalisasi pajak. Yaitu melalui e-Filing dan e-Billing untuk urus bayar pajak dan lapor pajak secara online.
Direktorat Jenderal Pajak atau disebut juga sebagai DJP, telah menciptakan layanan digitalisasi pajak. Sebagai pihak pengelola pajak resmi, DJP telah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Dimana di era modern saat ini telah dilakukan reformasi di bidang pelayanan perpajakan. Reformasi tersebut yaitu dengan dirilisnya (aplikasi) pelayanan pajak online atau layanan digitalisasi pajak. Dimana layanan tersebut semakin memudahkan wajib pajak dalam mengurus pajaknya.
Layanan digitalisasi pajak atau DJP Online bertujuan untuk memudahkan wajib pajak mengurus pajaknya. Ini adalah salah satu aplikasi pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan fasilitas pelayanan pajak secara online yang lebih mudah dan praktis. Dimana di dalamnya terdapat layanan digital pajak untuk lapor SPT Pajak atau melakukan pembayaran pajak secara online. Dimana pelaporan pajak secara online bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing dan pembayaran pajak online melalui fitur e-Billing Pajak.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, e-filing dan e-billing adalah layanan digital pajak. Dimana keduanya memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak untuk bisa mengakses layanan perpajakan. e-Filing dan e-Billing memiliki perbedaan yang terlihat jelas yang terletak pada fungsinya. e-Filing adalah layanan yang berfungsi untuk melaporkan pajak secara online. Sedangkan e-Billing adalah aplikasi yang berfungsi untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
Baca Juga: Peran Konsultan Pajak yang Dukung Kepatuhan Pajak
Penting sekali bagi wajib pajak untuk memahami dengan baik apa itu e-Filing dan e-Billing pajak. Konsultan pajak Jakarta merupakan ahli di bidang perpajakan yang memberikan layanan konsultasi perpajakan untuk memudahkan anda. Sebagai layanan digitalisasi pajak, aplikasi e-Filing memberikan beberapa kemudahan dan keuntungan seperti:
- Mempermudah proses penyampaian SPT yang bisa dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja
- Tidak dikenakan biaya
- Membantu penghitungan pajak yang lebih akurat karena menggunakan sistem computer
- Lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan kertas yang mungkin digunakan pada proses konvensional
- Data dari Wajib Pajak yang selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi dalam pengisian SPT.
- Tidak hanya e-Filing untuk lapor pajak, e-Billing untuk bayar pajak juga memberikan banyak keuntungan. Beberapa keunggulan dan keuntungan yang diperoleh dari e-Billing seperti:
- Mampu meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran pajak yang umumnya sering terjadi saat menggunakan cara manual
- Membantu memudahkan proses pengisian data dari wajib pajak untuk proses pembayaran pajak
- Lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya, ini karena bisa dilakukan pembayaran pajak di mana saja
- Wajib pajak bisa melihat status pembayaran pajak dengan Langkah yang lebih mudah
- Membantu mengurangi pemakaian kertas dalam proses pembayaran pajak.
Dengan kehadiran layanan digitalisasi pajak, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah secara online. Karena setiap wajib pajak bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Billing kapan saja dan dimana saja dengan mengakses akun DJP online. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan layanan digitalisasi pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak. Temukan solusi mudah dan bantuan pajak dengan ahlinya melalui konsultan pajak Jakarta.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.