Konsultan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab oleh setiap wajib pajak Jakarta dan dimana pun. Kewajiban tersebut berlaku untuk semua wajib pajak tidak terkecuali bagi wajib pajak badan seperti perusahaan. Membayar pajak, tidak hanya dapat memenuhi kewajiban anda sebagai wajib pajak. Dengan membayar pajak, anda juga dapat membantu bisnis atau perusahaan untuk terus berkembang serta memperoleh kepercayaan dari pelanggan.
Kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak hanya mengurus lapor pajak. Setiap wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuannya dan batas waktu yang ditetapkan. Sama halnya dengan terlambat lapor SPT, apabila anda terlambat membayarkan pajak maka akan ada sanksi yang dikenakan. Pembayaran pajak bagi sebuah perusahaan sendiri bisa meliputi beberapa jenis pajak dengan ketentuan umum yang berbeda-beda. Berikut ini jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh sebuah perusahaan sebagai wajib pajak badan, seperti:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yaitu pajak penghasilan yang umumnya dipungut dari gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), yaitu pajak penghasilan yang umumnya dikenakan atas penghasilan tertentu. Seperti dividen, royalti, hadiah, penghargaan, dan lainnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), yaitu jenis pajak penghasilan atas transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak luar negeri. Dimana pungutan PPh ini dikenakan atas transaksi pembayaran seperti gaji, jasa, dividen, royalti, dan lainnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), yaitu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu transaksi. Seperti persewaan atas tanah dan atau bangunan. Kemudian pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu jenis pungutan pajak yang diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak. Dimana pungutan PPN umumnya dilakukan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau pemerintah sebagai pengusaha kena pajak.
Banyaknya jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahaan, tentu bisa menjadi kendala tersendiri. Apalagi sebagai seorang pengusaha, anda tentu memiliki kesibukan yang tinggi. Sehingga tidak memungkinkan anda mengurus pajak perusahaan sendiri. Belum lagi regulasi pajak yang seringkali berubah-ubah, sehingga sulit untuk dipahami oleh orang awam. Disinilah peran seorang profesional pajak Konsultan Pajak Jakarta sangat diperlukan untuk membantu urusan pajak perusahaan anda.
Baca Juga: Pelajari Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan modern, memberikan solusi efektif untuk mengurus pajak. Dimana saat ini, setiap wajib pajak bisa mengurus administrasi perpajakan mulai dari bayar pajak hingga lapor pajak online menggunakan akun DJP online. Untuk bayar pajak, anda perlu menggunakan fitur layanan e-billing. Untuk bisa menggunakan fitur layanan e-billing, perhatikan cara untuk Log in ke laman DJP online yaitu:
- Masukkanlah nomor NPWP, password, dan kode keamanan
- Pilihlah menu e-Billing System
- Pilihlah pada pilihan menu isi SSE, selanjutnya anda akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE)
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis, anda hanya perlu mengisi pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak. Kemuidan Uraian Pajak yang dibayarkan dan Jumlah Setorannya.
- Selanjutnya klik Simpan apabila pengisian telah selesai dilakukan
- Selanjutnya klik pada pilihan Kode Billing
- Langkah berikutnya yaitu klik pada pilihan cetak kode billing
- Setelah anda mendapatkan Kode Billing, anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.