Wajib Pajak Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT untuk Melaporkan SPT Tahunan PPh-nya

Konsultan Pajak – Pada saat ini, wajib pajak Jakarta dan dimanapun sudah tidak dapat lagi melakukan pembuatan laporan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan melalui aplikasi e-SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan). Hal tersebut dikarenakan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak sudah menutup layanan tersebut sejak 1 Mei 2021 lalu. Baik para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, tentunya perlu melaporkan SPT-nya. Tapi tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah banyak tersedia layanan mengurus pajak untuk mulai dari penghitungan pajak hingga lapor SPT. Sehingga, proses melakukan kewajiban perpajakan menjadi jauh lebih mudah.

Tentu saja wajib pajak harus mengetahui informasi-informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan itu sendiri. Seperti halnya bagaimana cara untuk melaporkan SPT tahunannya. Pasalnya, sejak diperkenalkan pada 2009, wajib pajak mulai bisa membuat surat pemberitahuan tahunan dengan mempergunakan komputer. Ini menjadikan bisa mengurangi risiko terjadinya kesalahan ketika mengisi surat pemberitahuan tersebut. Selain itu masyarakat pada saat ini juga dapat menggunakan aplikasi e-Filing. Untuk e-Filing sendiri, mulai dikenalkan pada tahun 2014.

Lalu, e-Form mulai menyusul diperkenalkan pada 2017 dengan berbagai kelebihannya untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak melihat hal ini ternyata tidak serta merta membuat para wajib pajak berpaling dari e-SPT melaporkan untuk SPT tahunannya. Ternyata Hal tersebut dikarenakan masih ada wajib pajak yang setia menggunakan aplikasi tersebut. Melihat hal ini, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengembangan pada e-Filing dan resmi melakukan penutupan aplikasi e-SPT tahunan pada tahun 2021. Jika dihitung, umur dari aplikasi e-SPT sudah lebih dari 10 tahun dan sebenarnya aplikasi yang satu ini sedikit memperoleh pembaruan atau perubahan.

Menurut Bangun Sigit Dipokuncoro, Selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menuliskan bahwa contohnya, apabila ada perubahan tarif, maka wajib pajak harus melakukan perubahan sendiri dengan cara manual maupun mendatangi helpdesk Kantor Pajak terdekat untuk dibantu mengubah tarif tersebut. Di samping itu, pegawai DJP ini juga mengungkapkan bahwa e-SPT memiliki kelemahan yang terlihat ketika pertama kali penggunaannya. Bangun juga menambahkan, ketika ingin melaporkan SPT, harus menginstal aplikasi ini pada perangkat komputer lalu membuat basis data, hingga baru bisa membuat laporan SPT tahunan pajak penghasilan.

Baca Juga: Nikmati Kemudahan dan Manfaat yang Diperoleh Saat Sudah Lapor SPT Tahunan

Hal seperti ini bukanlah hal yang mudah, sebab tidak semua wajib pajak Mengerti bagaimana cara menginstalnya hingga menggunakannya. Untuk Anda yang kebingungan perihal pelaporan SPT ini, anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu perihal kewajiban perpajakan anda. Sehubungan dengan penutupan tersebut,  terdapat pengalihan saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Filing dan e-Form.

Hal tersebut ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak pada Pengumuman No. 5/PJ.09/2022. Pada pengumuman ini pula, disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menutup saluran pelaporan surat pemberitahuan tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari Tahun 2022. Untuk jenis SPT yang ditutup pada aplikasi tersebut, mulai dari SPT 1770, SPT 1770 S, hingga SPT 1771.

Lalu, untuk surat pemberitahuan pajak penghasilan badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 S, serta lampiran khusus wajib pajak minyak dan gas pada 30 Maret Tahun 2022. Keputusan yang satu ini dinilai sangat efektif sebab Apabila wajib pajak masih mempergunakan e-SPT tahunan ,maka akan ada kemungkinan terjadi kesalahan wajib pajak, sebab tarif PPh masih belum diperbarui dan wajib pajak tidak perlu repot untuk melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada perangkat komputer yang akan digunakan

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.