Konsultan Pajak – Dengan adanya pemberlakuan peraturan baru dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, wajib pajak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk melakukan pengungkapan harta yang kurang atau belum diungkapkan pada surat pernyataan. Selain itu wajib pajak juga bisa mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan selama Dirjen pajak belum menemukan informasi atau data berkaitan dengan harta yang dimaksudkan. Tentu saja hal seperti ini perlu dilakukan adanya pengurusan pajak segera. Untuk Anda yang baru mengetahui informasi seperti ini, karena sudah tersedia banyak jasa konsultan pajak Jakarta.
Untuk mengungkapkan harta pajak tersebut, wajib pajak bisa melakukannya sebagai upaya untuk menghindari sanksi dan denda administrasi yang lebih besar nantinya ketika dilakukan pemeriksaan pajak. Tentu saja jika terkena denda dan sanksi administrasi akan semakin besar seperti halnya yang telah diatur pada PP atau Peraturan Pemerintahan No. 36 tahun 2017. Program yang satu ini juga cukup ramai dengan sebutan program PASFINAL atau kepanjangannya adalah pengungkapan aset dengan cara yang sukarela dengan mempergunakan tarif final. Menurut pada Ayat 7 Pasal 44 A Nomor 118/PMK.03/2016 s.t.d.d PMK Nomor 165/PMK.03/2017.
Untuk mengungkapkan harta yang satu ini maka bisa dilakukan dengan cara melakukan penyampaian SPT masa PPh Final, atau yang sering kali disebut dengan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Final. Dengan lampiran adanya bukti pembayaran pajak penghasilan terhadap harta.
Tetapi sebenarnya, apa itu SPT masa PPH final pengungkapan harta bersih? SPT masa PPH final pengungkapan harta bersih adalah surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan sifat final terhadap harta bersih yang dinilai sebagai pendapatan maupun penghasilan untuk dalam satu Masa Pajak. Tentu saja hal ini merujuk dari angka 7 pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2017.
Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT untuk Melaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Untuk bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Merujuk pada pasal 3 peraturan Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2017, bahwa surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan final pengungkapan harta bersih yang disampaikan oleh pihak wajib pajak harus mencukupi seluruh ketentuannya yang disediakan oleh BPKS.
- Pertama adalah surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan final pengungkapan harta Bersih Wajib ditangani oleh wajib pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan. Pada saat ini wajib pajak badan tetap Pemimpin tertinggi seperti halnya dengan penerima kuasa dalam hal Pemimpin tertinggi berhalangan atau dari akta pendirian badan.
- Wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT masa PPH final pengungkapan harta bersih dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan final pengungkapan harta bersih sangat penting untuk disertai dengan berbagai lampiran dokumen lainnya, seperti bukti pelunasan atas PPH final terhadap harta bersih yang dianggap sebagai pendapatan atau penghasilan berupa sarana administrasi lainnya yang dipersamakan.
- Membuat daftar rincian utang dan harga dalam bentuk Hardcopy dan softcopy seperti halnya format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Dokumen yang berisikan nilai-nilai tertentu di aplikasikan oleh BEI, untuk saham yang diperjualbelikan di BEI.
- Dokumen pendukung utang Apabila ada hutang yang belum dibayarkan.
- Surat kuasa berdasar pada kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kuasa hukum, apabila surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan final ditandatangani.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.