Konsultan Pajak – SPT atau surat pemberitahuan merupakan dokumen laporan yang dipergunakan oleh wajib pajak Jakarta untuk melaporkan pembayaran atau perhitungan perpajakannya, baik itu yang objek pajak maupun bukan, harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kebijakan perundang-undangan pajak yang diberlakukan. Pada saat ini, telah layanan mengurus pajak yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di manapun berada. Tentunya ini juga akan semakin memudahkan para wajib pajak yang memiliki sedikit waktu untuk menyusun laporan SPT. Karena, untuk menyusun SPT juga perlu adanya pengetahuan khusus di bidang perpajakan.
Pada saat mengisi surat pemberitahuan, maka wajib pajak harus menuliskan datanya dengan jelas, benar, dan lengkap. Kemudian wajib pajak bisa menandatangani SPT ini dengan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak maupun tempat lainnya yang sudah ditetapkan oleh Jenderal Pajak. Tetapi, terdapat pula empat keadaan yang mana surat pemberitahuan bisa dianggap tidak disampaikan atau tidak dilaporkan. Antara lain ketika wajib pajak tidak mencantumkan tanda tangan pada surat pemberitahuan, lalu ketika wajib pajak tidak melampirkan dokumen maupun keterangan lain yang sudah disyaratkan dengan lengkap.
Juga saat surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar baru disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, pada bagian tahun pajak, serta wajib pajak yang sudah mendapatkan teguran berupa pesan tertulis. Kemudian, yang terakhir adalah saat surat pemberitahuan disampaikan sesudah Direktorat Jenderal Pajak atau DJP melaksanakan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan dari bukti permulaan dengan cara terbuka maupun bahkan melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Jika ada salah satu dari keempat kondisi yang telah disebutkan terjadi pada wajib pajak, maka biasanya DJP akan mengirim teguran secara tertulis yang dikirimkan melalui pesan via elektronik.
Kemudian, Adapun cara untuk melakukan pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi dengan cara online atau melalui e-filing, tentunya juga dengan menggunakan formulir 1770 S. Karena tidak semua wajib pajak mempunyai waktu untuk melakukan pengisian seperti ini, maka untuk mengatasi hal seperti ini Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta yang telah profesional dan terpercaya di bidangnya.
Pastinya surat pemberitahuan tahunan seperti ini sangat wajib untuk dilaksanakan dan tidak boleh dilewatkan begitu saja, karena nantinya Anda akan mendapat sanksi berupa denda pajak. Bukankah Anda tidak ingin jika sampai mendapatkan sanksi?
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Wajib Pajak yang Bisa untuk Tidak Melaporkan SPT Tahunannya
Namun berikut ini, merupakan tahapan paling mudah untuk melakukan pengisian laporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi, dengan memanfaatkan layanan aplikasi e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau juga bisa dengan membuka website e-Filing DJP resmi.
- Lalu, menuliskan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, atau bisa juga dengan NIK, dan kemudian kata sandi. Penting untuk diingat bahwa sebelumnya wajib pajak juga sudah harus melaksanakan registrasi jika ingin mengisi SPT dengan memasuki website tersebut.
- Kemudian, sesudah mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan kata sandi, jangan sampai lupa untuk menuliskan kode keamanan atau biasa disebut dengan captcha.
- Meng-klik login.
- Memilih layanan “e-Filing”
- Memilih opsi “Buat SPT”
- Ketika sampai pada tahap ini, maka yang perlu Anda lakukan sebagai wajib pajak saat mengisi SPT adalah mengikuti arahan pengisian e-filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang telah disediakan sebelum memasuki surat pemberitahuan 1770 S dengan panduan, sehingga proses pengisian formulir surat pemberitahuan lebih mudah dilakukan.
- Lalu, Anda hanya perlu mengikuti panduan tersebut sampai tahapnya selesai.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.