Wajib Tahu, Berikut Wajib Pajak yang Bisa untuk Tidak Melaporkan SPT Tahunannya

Konsultan PajakSurat pemberitahuan tahunan pajak wajib dilaporkan dan dilakukan oleh semua wajib pajak Jakarta yang sudah berpenghasilan dan mempunyai NPWP. Wajib pajak orang pribadi mempunyai batas waktu pelaporan SPT tersebut hingga 31 Maret 2023, untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan miliknya.

Inilah alasan mengapa banyak dari wajib pajak yang membutuhkan bantuan dari jasa konsultan pajak Jakarta untuk menyusun laporan SPT-nya. Karena memang terkadang, wajib pajak tidak memiliki waktu lebih untuk mempelajari ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada. Sebab, untuk melaporkan pajak perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya yang berakhir pada sanksi pajak.

Semua wajib pajak harus melaporkan SPT pajak tahunannya, hal tersebut juga tidak terkecuali untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) minimal Rp4,5 juta per bulan atau minimal Rp54 juta per tahun. Neilmaldrin Noor, Selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, memberikan Penjelasan bahwa pada dasarnya wajib pajak yang berpenghasilan  Rp4,5 juta setiap bulan ke bawah tidak dibebankan pajak. Berarti demikian, mereka tetap wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunannya dengan status nihil.

Selama masih aktif status NPWP seorang wajib pajak, maka wajib pajak tersebut baik yang berpenghasilan di bawah PTKP, tetap wajib untuk melaporkan SPT tahunannya dengan isian tidak ada pajak yang terutang. Tetapi, untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, dimungkinkan untuk tidak perlu lapor namun hanya berlaku untuk yang sudah memenuhi syarat. Syarat untuk bisa bebas dari melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, Yakni dengan melakukan pengajuan permohonan wajib pajak non efektif (WPNE).

Ketika Anda tergolong sebagai wajib pajak non efektif, maka Anda tidak perlu melaporkan SPT tahunan dan tidak akan ada surat teguran yang diberikan. Tetapi, untuk wajib pajak efektif tetap harus melakukan SPT, dan bisa lebih mudah dengan adanya bantuan konsultan pajak Jakarta yang terpercaya.

Baca Juga: Apa itu SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih?

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa membuat wajib pajak berstatus non efektif, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan pekerjaan bebas maupun aktivitas usaha dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan pekerjaan bebas atau aktivitas usaha, yang secara nyata tidak lagi melaksanakan aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas itu sendiri.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berada di luar atau bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari pada kurun waktu 12 bulan yang sudah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri. Seperti halnya kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak bermaksud untuk menghindarkan Indonesia selamanya.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan untuk mengubah status menjadi wajib pajak non efektif? Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan NPWP non efektif, diantaranya:

  • Memastikan kembali pekerjaan atau aktivitas usaha yang dimiliki sudah benar-benar tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif pajak.
  • Mengisi formulir untuk permohonan wajib pajak non efektif.
  • Jangan lupa untuk menyertakan dokumen yang berupa surat pernyataan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau sudah tidak lagi bekerja. Selain itu juga surat ke dalam proses pembubaran, atau surat yang dilampirkan ketika belum mempunyai akta pembubaran kegiatan usaha yang dilampirkan dan di likuidasi dari notaris.
  • Fotocopy paspor dan kontrak kerja untuk yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
  • Jika semua formulir sudah lengkap, maka bisa mengajukan formulir tersebut dengan cara manual dan menunggu keputusan dari pihak KPP.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.