Konsultan Pajak – Semua wajib pajak Jakarta dan dimana pun yang telah bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri, maka wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya. Laporan surat pemberitahuan wajib pajak pribadi ini batas akhirnya adalah sampai 31 Maret 2023. Untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun perlu untuk mengisi formulir SPT 1770S.
Sedangkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun perlu untuk mengisi formulir SPT 1770SS. Pastinya tidak semua wajib pajak memiliki waktu luang yang bisa digunakan untuk menyusun laporan SPT nya. Tetapi, untuk wajib pajak yang tidak mempunyai waktu, maka tersedia layanan jasa konsultan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Pastinya pihak konsultan pajak mampu melakukan pengurusan SPT dengan baik karena memang sudah profesional di bidangnya. Tapi mungkin untuk beberapa wajib pajak seringkali ditemui beberapa permasalahan ketika melaporkan surat pemberitahuan tahunannya, seperti saat muncul status kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT-nya. Lalu, apa arti dari status tersebut dan bagaimana solusinya? Menanggapi hal ini, Neilmaldrin Noor, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa status lebih bayar atau kurang bayar hanya bisa ditemukan pada formulir SPT 1770S dan 1770. Menurutnya, pada formulir 1770SS istilah kurang bayar atau lebih bayar tidak muncul.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan juga terdapat status seperti ini, salah satu contohnya adalah untuk formulir surat pemberitahuan tahunan badan 1771. Dijelaskan bahwa adanya status kurang bayar ini dapat terjadi jika berdasar dari hitungan pajak tahunannya, jumlah pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan potongan pajak yang sudah dipotong dibayar sendiri atau dipotong pihak lain, maupun seringkali yang disebut dengan kredit pajak. Selain itu, kekurangan bayar pajak maupun selisihnya tersebut harus disetorkan pada kas negara, melalui kantor pos, bank, maupun tempat pembayaran resmi yang lainnya.
Baca Juga: Tahapan Paling Mudah untuk Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan 1770 S
Sedangkan, untuk istilah lebih bayar bisa saja terjadi jika pajak terutangnya lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajaknya. Hal tersebut dapat berarti bahwa wajib pajak melakukan kelebihan saat membayar pajak. Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran pajak yang kelebihan ini, bisa dikembalikan pada wajib pajak dengan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu.
Apa yang harus dilakukan jika SPT memunculkan status kurang bayar? Diketahui bahwa formulir SPT 1770S akan muncul suatu kotak dialog yang akan memberikan laporan pembayaran pajak maupun membuat ID billing. Kemudian, akan muncul kotak yang tulisannya status SPT Anda adalah kurang bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?
Lalu, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan perpajakannya maupun untuk pembuatan ID billing. Apabila Anda telah membayar maka silakan pilih sudah, lalu perlu memasukkan kode NPTN atau Nomor TAnda Penerimaan Negara serta tanggal setor yang tercetak pada bukti pembayaran Anda. Tetapi, apabila belum membayar Anda bisa memilih opsi belum, lalu memilih buat kode billing. Kemudian, Anda bisa membayar kode billing ini, melalui internet banking, Bank persepsi, ATM, EDC atau kantor pos persepsi. Jika Anda sudah membayar, maka buka dan sunting kembali surat pemberitahuan Anda pada menu submit SPT.
Lalu, Anda perlu memasukkan NTPN dan tanggal kemudian lanjutkan sampai tahap pengiriman SPT nya. Supaya hal-hal ini tidak terjadi dalam kegiatan perpajakan Anda, maka Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang sudah profesional untuk menangani berbagai masalah mengenai perpajakan.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.