Konsultan Pajak – Sebagai seorang wajib pajak, baik di Jakarta atau dimana pun sudah menjadi keharusan untuk memahami berbagai aspek perpajakan. Penting bagi setiap wajib pajak untuk mengerti setiap ketentuan pajak yang berlaku. Apalagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan, seperti misalnya mereka yang berprofesi sebagai penulis, musisi dan lainnya yang memiliki pendapatan berbentuk royalty. Maka, atas royalti yang didapatkannya akan dikenai pajak royalti.
Royalti memiliki pengertian sebagai hak paten atas sesuatu hal. Dimana royalti sendiri merupakan suatu pembayaran yang diperoleh dari suatu aset. Yang mana aset tersebut termasuk hak cipta, sumber daya alam, dan waralaba yang telah diatur di dalam hukum dan peraturan perpajakan. Seorang pencipta lagu akan memperoleh penghasilan royalti apabila lagunya dijual dan diproduksi. Kemudian, seorang penulis akan memperoleh royalti apabila tulisannya dijual. Royalti sendiri dikategorikan sebagai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak.
Sebagai salah satu jenis objek pajak penghasilan, maka royalty dapat dikenai pajak. Dimana pajak royalti merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada wajib pajak dari penghasilan atas royalti yang diterimanya. Konsultan pajak Jakarta dapat memberikan bantuan konsultasi pajak untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak. Royalty bisa diartikan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal dalam suatu bidang, meliputi:
- Kesenian
- Kesusastraan
- Karya ilmiah
- Paten
- Desain
- Model rencana
- Merek dagang
Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, pajak atas royalti termasuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dimana PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti merupakan pajak atas imbalan yang diterima oleh seorang wajib pajak. Konsultan pajak Jakarta dapat memberikan bantuan konsultasi pajak untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak.
Tarif pajak yang diberlakukan yaitu sebesar 15%. Dimana tarif tersebut dikenakan atas penghasilan bruto, dan tarif pajaknya bersifat tidak final. Tarif PPh pasal 23 yang diberlakukan atas royalty tersebut dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yaitu jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Dimana dalam hal ini, royalti yang dimaksud tersebut merupakan jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri. Baik itu yang berupa orang pribadi maupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Baca Juga: Berikut Sanksi Perpajakan Apabila Tak Lapor Atau Terlambat Lapor SPT Tahunan
Sedangkan, penghasilan atas royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dikenai pungutan PPh pasal 26. Pengenaan pajak penghasilan atas royalti tersebut sebesar 20% dari jumlah bruto. Atau bisa disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam hal ini, subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Sedangkan, wajib pajak dalam negeri yang membayarkan royalti berkewajiban untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan SPT.
Apabila seseorang membayarkan royalti kepada pihak yang menerima royalti, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama yaitu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti yang diberikan tersebut sebesar 15% dari jumlah bruto. Dan selanjutnya membuat bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Kemudian, anda harus melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas royalti tersebut. Yaitu dengan cara membuat kode billing dengan kode akun pajak 411124 dan kode jenis setoran 103.
Perlu untuk diperhatikan, bahwa penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Selanjutnya, pihak yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas royalti tersebut wajib melakukan pelaporan PPh Pasal 23. Dimana batas waktu untuk pelaporan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.