Konsultan Pajak – Setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak Jakarta dan dimana saja akan dikenakan pajak. Dimana jenis pajak yang dikenakan tersebut adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Di dalam PPh sendiri ada banyak jenisnya, termasuk PPh final. Dimana PPh final juga disebut sebagai PPh Pasal 4 ayat 2. Setiap Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami apa itu PPh final dan bagaimana mekanisme pemungutannya.
Pengertian PPh Final atau PPh Pasal 4 Ayat (2) yaitu pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu. Seperti untuk pembayaran jasa konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, hadiah undian, dan penghasilan tertentu lainnya. Secara singkat, PPh Pasal 4 ayat (2) bisa diartikan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final. Dimana PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final tidak bisa dikreditkan dengan jenis pajak penghasilan terutang lainnya.
Secara umum, ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh Final sendiri umumnya digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax. Dan penghasilan tersebut bukan termasuk penghasilan dengan perhitungan pajak dengan tarif progresif. Dimana dalam PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final terdapat skema tarif khusus. Selain itu, biaya terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa dijadikan komponen pengurang penghasilan bruto.
Secara umum, berdasarkan pada mekanisme pengenaan pajaknya, kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final terbagi menjadi 2. Kategori yang pertama yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final yang dipotong oleh pihak lain. Dimana dalam hal ini seorang Wajib Pajak yang telah dipotong atau dipungut pajak yaitu PPh, maka hanya akan menerima bukti pemotongan. Dimana bukti pemotongan pajak tersebut didapatkan dari pihak pemotong pajak.
Kemudian ada PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final yang disetor sendiri. Dimana dalam hal ini, seorang Wajib Pajak berperan sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan. Dan selanjutnya wajib pajak bersangkutan harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Solusi untuk kemudahan dalam mengurus pajak adalah dengan berkonsultasi bersama ahli pajak konsultan pajak Jakarta.
Baca Juga: Setelah Lapor SPT Tahunan, Masih Dilakukan Pemeriksaan Pajak?
Wajib pajak juga perlu mengetahui objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Dimana PPh Final dapat dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu. Jenis penghasilan tertentu yang dapat dikenaI PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final yaitu:
- Bunga deposito atau obligasi
- Hadiah berupa lotre atau undian
- Transaksi saham atau surat berharga, serta transaksi penjualan atas saham
- Pengalihan harta, sewa tanah dan atau bangunan
- Penghasilan tertentu lainnya, dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
Tidak hanya objek PPh Final, anda juga perlu mengetahui tarif pajaknya. Dimana tarif PPh Final atau PPh pasal 4 ayat (2) terdiri dari:
- Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito atau tabungan
- Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya
- Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- Tarif sebesar 10% dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan atau bangunan.
- Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) lebih dari 12 bulan.
- Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre.
- Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri. Dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.
- Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
- Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.