Pelaku Usaha di Bidang Impor Harus Tahu Ketentuan Pajak Impor

Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan Jakarta dan dimana pun terdapat beberapa peraturan yang mengatur pungutan pajak. Tidak terkecuali peraturan pajak yang mengatur pungutan pajak impor. Istilah impor sendiri bisa dipahami sebagai suatu kegiatan masuknya barang atau jasa dari luar negeri. Kegiatan impor merupakan hal yang sangat umum dan sering dijumpai di dalam dunia perdagangan.

Seorang pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang impor, perlu mempelajari dan memahami pajak impor. Di Indonesia sendiri, di dalam dunia perdagangan tidak terlepas dari kegiatan impor. Berdasarkan pada golongannya, produk impor yang ada di Indonesia dapat dibagi menjadi dua tipe utama yaitu impor migas dan nonmigas. Dimana impor migas merupakan komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas. Sedangkan impor non-migas merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas.

Selanjutnya, kelompok non-migas terbagi lagi ke dalam beberapa kategori. Dimana kategori kelompok non-migas dibagi berdasarkan pada kode Harmonize System (HS) yang dimilikinya. Seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, dan lain sebagainya. Dapatkan kemudahan dalam mengurus pajak dengan lebih efektif melalui layanan konsultasi perpajakan bersama konsultan pajak Jakarta.

Setiap jenis barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia, tidak hanya bisa dikenakan bea masuk. Namun, setiap barang impor tersebut juga dapat dikenakan pungutan pajak meliputi pungutan PPN dan PPh. Barang impor sendiri termasuk ke dalam kategori barang kena pajak sebagaimana yang telah disebutkan dalam perundang-undangan perpajakan. Barang impor kena pajak tersebut dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 22. Pungutan pajak tersebut berlaku untuk berbagai jenis departemen usaha yang bergerak di bidang impor. Mulai dari agen tunggal pemegang merek, produsen, pedagang dan lainnya.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang berkaitan dengan bea, cukai dan pajak atas kegiatan impor barang kiriman. Mengacu pada peraturan Menteri keuangan, terdapat penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Jika sebelumnya, barang impor yang dapat dikenakan bea adalah barang kiriman dengan nilai diatas USD untuk setiap kiriman. Namun, sekarang ini pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk tersebut menjadi tarif tunggal.

Baca Juga: Pelajari Pajak Subjektif dan Objektif, Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Ketentuan tarif pajak impor telah mengalami sedikit perubahan. Apabila sebelumnya tarif pajak yang dikenakan senilai 27.5% hingga 37.5%. Dimana nilai tersebut terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 10%. Apabila tidak memiliki NPWP maka tarifnya berbeda, yaitu PPh 20%. Namun, pengenaan tarif pajak secara umum untuk impor saat ini adalah 17.5%. Yang mana terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 0%. Walau begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa komoditas, yaitu:

  • Tas dan tekstil yang dapat dikenakan bea masuk sebesar 15-20% dengan rincian PPN 10% dan PPh 7.5% hingga 10%.
  • Sepatu yang dapat dikenakan bea masuk sebesar 25%-30% dengan rincian PPN 10% dan PPh 7.5% hingga 10%.

Terbaru, terdapat perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengubah daftar transaksi barang impor tertentu. Dimana kategori barang tertentu yang dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 mencakup kopi, teh, perkakas teknologi, mobil mewah, parfum, dan blazer. Selain kategori barang impor yang dapat dikenai pungutan PPh Pasal 22, terdapat pula daftar barang untuk kegiatan ekspor. Yang mana meliputi komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Pengenaan pajak impor bisa meliputi beberapa jenis pajak dengan tarif yang berbeda-beda. Tentu wajib pajak perlu mempelajari mekanisme pemungutan pajak impor. Sehingga bisa memudahkan mereka dalam melakukan pungutan pajak impor dengan tepat sesuai ketentuan yang ada. Oleh karena itu, konsultasi perpajakan di Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu anda dalam mempelajari mekanisme pemungutan pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.