Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan kita yang di Jakarta atau dimana pun mengenal berbagai jenis pajak. Seperti pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa dividen. Dimana dividen sudah sangat familiar bagi mereka yang berinvestasi saham. Dividen sendiri adalah pembagian laba atau pembagian hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan pada jumlah saham yang dimiliki. Dimana dalam peraturan pajak penghasilan, telah diatur pungutan pajak atas penghasilan yang berupa dividen.
Seperti yang telah disebutkan di atas, dividen merupakan jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak. Dimana dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Sehingga, wajib pajak yang memperoleh penghasilan berupa dividen akan dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh). Dimana kemudian pungutan pajak tersebut dikenal sebagai pajak dividen. Dimana pengenaan pajak dividen tidak hanya berlaku pada wajib pajak orang pribadi, tapi juga dapat dikenakan pada wajib pajak badan.
Pajak dividen sendiri merupakan potongan atau pungutan pajak yang diberlakukan atas laba. Dimana laba tersebut didapatkan oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi. Yang mana mereka menerima bagian atau laba dari hasil usaha tertentu yang dilakukan. Dividen sendiri adalah bagian dari jenis penghasilan yang menjadi objek pajak atas pungutan pajak penghasilan atau PPh. Secara umum, jenis dividen bisa dikategorikan menjadi:
- Dividen saham, yaitu pembagian keuntungan yang diperoleh dari modal investasi dari sebuah perusahaan. Dimana aset saham dari suatu perusahaan bisa mengalami peningkatan karena dividen saham yang telah dibayarkan.
- Dividen Likuidasi, yaitu pengembalian modal kepada para pemilik saham oleh perusahaan. Ketika sebuah perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka perusahaan tersebut berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemiliknya.
- Dividen tunai yaitu pembagian keuntungan modal investasi yang dilakukan secara tunai. Dimana sebuah perusahaan membayarkan dividen tunai yang diambil dari keuntungan atau laba yang ditahan perusahaan.
- Dividen properti, yaitu dividen yang dibayarkan dengan aset atau aktiva. Dimana pembayarannya bisa dalam bentuk rumah yang memiliki nilai setara dengan dividen yang hasilnya telah disetujui dalam rapat pemegang saham.
- Dividen janji utang (Skrip), yaitu metode pembayaran dividen dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham.
Baca Juga: Pelajari Pentingnya Pajak dan Manfaatnya
Sebagai salah satu jenis objek pajak, maka dividen bisa dikenakan pemotongan PPh dengan tarif yang telah ditentukan. Konsultan pajak Jakarta merupakan profesional di bidang pajak yang membantu urusan pajak anda dengan layanan konsultasi pajak. Jenis penghasilan berupa dividen yang menjadi objek pajak dan dikenai pemotongan pajak penghasilan telah diatur ke dalam beberapa pasal yang berbeda. Dimana pengenaan besaran tarifnya berbeda-beda untuk setiap pasalnya.
Salah satu pasal pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas dividen adalah PPh Pasal 4 Ayat 2. Dimana PPh tersebut dikenal juga sebagai PPh Final yang dapat dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dimana kemudian wajib pajak bersangkutan akan dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10% dari jumlah bruto. Dalam jenis PPh Pasal 4 Ayat 2 ini penghasilan berupa dividen tersebut bersifat final.
Selanjutnya, pungutan pajak atas dividen adalah PPh Pasal 23. Penerima penghasilan atas dividen merupakan Wajib Pajak dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap dapat dikenakan PPh pasal 23. Yaitu dengan pemotongan pajak dengan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen. Apabila pihak penerima merupakan sebuah organisasi maka tarif pajaknya adalah 15% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Terakhir ada PPh Pasal 26 yang dikenakan atas dividen. Dimana tarif pajak yang dikenakan telah diatur yaitu sebesar 20% dari jumlah bruto.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.