Pengusaha Perlu Mempelajari Pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang dapat dikenakan atas kegiatan transaksi di Jakarta dan dimana saja. Salah satu jenis pajak yang sering dijumpai dalam transaksi jual-beli yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini adalah pungutan pajak yang dikenakan kepada seorang konsumen atas pertambahan nilai. Yaitu pertambahan nilai dari suatu barang dan atau jasa yang dapat dikenai pajak. Mengenali dan mempelajari mengenai PPN penting bagi wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak dengan baik.

Pada dasarnya setiap transaksi yang dilakukan dapat dikenai pungutan pajak. Hal tersebut berlaku bagi transaksi yang dilakukan atas jenis barang atau jasa yang dapat dikenai pajak sebagaimana dalam peraturan yang ada. Jenis barang yang dapat dikenai pungutan pajak berdasarkan pada undang-undang dapat disebut dengan Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan jasa yang dapat dikenai pungutan pajak berdasarkan undang-undang disebut sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketika membahas suatu jenis pajak termasuk PPN, mengetahui dasar aturan perpajakannya perlu dilakukan. Dalam hal ini, dasar peraturan tersebut telah dituangkan ke dalam peraturan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN umumnya dapat dikenakan atas:

  • Kegiatan penyerahan atas sebuah Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh seorang Pengusaha
  • Impor atas Barang Kena Pajak (BKP)
  • Kegiatan penyerahan suatu Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) yang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang Berwujud oleh seorang Pengusaha Kena Pajak
  • Kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak atau JKP yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak.

Konsultasi pajak dengan ahli pajak konsultan pajak Jakarta, dapat membantu anda dalam menyelesaikan urusan perpajakan.

Baca Juga: Jenis Pajak yang Dikenakan Atas Penghasilan Berupa Dividen

Secara teknis, mekanisme yang diberlakukan terhadap pungutan PPN sendiri dapat meliputi beberapa hal. Sudah seharusnya bagi anda yang merupakan seorang wajib pajak perlu mengetahui mekanisme pemungutan PPN tersebut. Dimana mekanisme pemungutan PPN yang perlu diketahui adalah:

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak wajib memungut PPN. Dimana selanjutnya, pengusaha kena pajak sebagai pemungut PPN perlu membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak.
  • PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran bagi PKP selaku pihak penjual. Dimana sifat pajaknya sebagai utang pajak yang harus dibayar.
  • Saat seorang pengusaha kena pajak melakukan pembelian atau perolehan atas BKP atau JKP yang dikenakan PPN, merupakan Pajak Masukan. Yang mana sifatnya sebagai pajak yang dibayarkan di muka. Dengan ketentuan sepanjang BKP atau JKP yang dibeli tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Untuk setiap Masa Pajak, perlu diperhatikan secara cermat jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukannya, maka selisihnya harus disetorkan.
  • Pengusaha kena pajak sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, penting juga bagi kita untuk mengetahui tarif pajak atas pemungutan PPN. Dimana dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif pajaknya terbagi menjadi tarif umum dan tarif khusus. Pungutan tarif umum yang dikenakan untuk penyerahan dalam negeri yaitu sebesar 10%. Kemudian tarif khusus untuk kegiatan ekspor ditetapkan tarif sebesar 0%. Perlu diketahui, tarif PPN 10% bisa berubah menjadi lebih rendah yakni sebesar 5% dan yang paling tinggi 15%.

Sekarang ini ada pemberlakuan tarif baru atas pungutan PPN. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut telah dicantumkan tarif PPN baru yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu sebesar 11%. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% akan mulai diberlakukan pada januari 2025 nanti. Dapatkan kemudahan mempelajari pajak dengan ahli pajak konsultan pajak luar negeri.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.