Konsultan Pajak – Hak dan kewajiban untuk membayar pajak dimiliki oleh setiap wajib pajak Jakarta dan dimana pun. Dimana setiap wajib pajak harus melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai seorang wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak, anda harus mengetahui tentang jenis tarif pajak. Karena tarif pajak dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis tarif yang berbeda-beda.
Peraturan perpajakan memang cukup rumit, oleh karenanya kita harus mempelajarinya dengan baik. Tidak terkecuali mengenai jenis-jenis tarif pajak yang diberlakukan. Pengertian tarif pajak sendiri merupakan dasar pengenaan pajak atas suatu objek pajak. Tarif pajak tersebut umumnya ditetapkan berdasarkan pada persentase yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Dimana selanjutnya, tarif pajak tersebut digunakan untuk menghitung nilai pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Sebagai dasar dalam pengenaan pajak, besarnya tarif pajak bisa berbeda-beda. Pada umumnya, terdapat beberapa jenis tarif pajak seperti tarif pajak proporsional, progresif, degresif, dan regresif. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai jenis tarif pajak secara umum, seperti:
Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional adalah jenis tarif pajak yang memiliki besaran jumlah nominal yang sama bagi setiap wajib pajak. Tarif pajak proporsional ini juga memiliki nilai tarif pajak yang tetap. Dimana nilainya tidak terpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Jenis tarif pajak proporsional memiliki tujuan untuk menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Tarif pajak proporsional biasanya diterapkan atas pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Lembaga resmi yang mengelola pajak telah menetapkan tarif proporsional atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana tarif pajak proporsional yang dikenakan atas PPN sebesar 11%. Dapatkan bantuan pajak melalui layanan konsultasi perpajakan Bersama dengan ahlinya, konsultan pajak Jakarta.
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan jenis tarif pajak dengan persentase yang bisa bertambah bersamaan dengan nilai objek pajaknya. Dalam pengenaan jenis tarif pajak ini, semakin besar jumlah atau nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, maka persentase tarif pajaknya juga semakin meningkat. Pada jenis tarif pajak progresif, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak. Seorang Wajib Pajak yang memiliki kekayaan semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut juga semakin meningkat.
Baca Juga: Pelajari Pungutan Tarif Atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis tarif pajak progresif bertujuan untuk mempengaruhi orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sehingga, mereka dapat menyadari bahwa mereka di sanggupkan untuk membayarkan pungutan pajak kepada negara dengan jumlah yang lebih besar. Tarif pajak progresif ini umumnya digunakan dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak progresif paling rendah adalah 5% dan tertinggi yaitu 35%, nilai tarifnya ditentukan berdasarkan nominal objek pajaknya.
Tarif Degresif
Tarif pajak degresif adalah jenis tarif pajak yang merupakan kebalikan dari jenis tarif pajak progresif. Dimana jenis tarif pajak degresif ini menganut prinsip persentase pungutan tarif pajak yang semakin rendah apabila dasar pengenaan pajaknya semakin tinggi. Secara umum terdapat tiga jenis tarif pajak degresif yang mana bisa dibedakan berdasarkan pada besaran penurunan tarif pajaknya.
Yang pertama yaitu tarif degresif proporsional, dimana persentase penurunannya selalu sama. Dimana dalam tarif pajak degresif proporsional tarifnya tidak terpengaruh oleh nilai dari dasar pengenaan pajak. Selanjutnya ada tarif pajak degresif-degresif, dimana besaran penurunannya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Terakhir ada tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarif pajaknya bisa meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak. Jenis tarif degresif sendiri merupakan tarif yang mengecil nilai persentasenya apabila nilai objek pajaknya semakin besar.
Tarif Pajak Regresif
Jenis tarif pajak regresif adalah jenis tarif pajak yang disebut juga sebagai tarif tetap. Dimana tarif regresif ini memiliki nominal atau jumlah yang selalu tetap. Tarif pajak degresif tidak memperhatikan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Tarif pajak regresif merupakan tarif tetap yang akan selalu tetap nilainya sesuai dengan peraturan pemerintah. Jenis tarif pajak ini umumnya digunakan pada Bea Meterai dengan nilai atau nominal Rp 10.000.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.