Bagaimana Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Objek Pajaknya?

Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang sering ditemui dalam dunia perpajakan Jakarta dan dimana pun. Pajak ini dikenakan kepada seorang wajib pajak, baik itu yang merupakan orang pribadi maupun badan. Pungutan PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak sebagai subjek pajak. Pajak penghasilan atau PPh sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis pasal yang memiliki ketentuan berbeda-beda. Salah satu jenis PPh yang sering muncul saat melakukan transaksi yaitu PPh final atau PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Penting sekali mempelajari setiap ketentuan perpajakan termasuk PPh Final. Dimana tarif PPh yang dikenakan atas PPh Final tersebut berbeda dengan skema pajak secara umum. Pajak Penghasilan (PPh) Final tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan pada PPh terutang dalam tahun pajak. Jadi, PPh yang bersifat final tidak dapat lagi untuk dikreditkan dengan PPh Terutang.

Pajak Penghasilan (PPh) Final atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) diberlakukan atas jenis penghasilan tertentu. Secara umum, jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh final yang meliputi:

  • Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya.
  • Penghasilan berupa Hadiah Undian
  • Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya. Kemudian Transaksi Derivatif, Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal.
  • Penghasilan dari Transaksi atas Pengalihan Harta berupa tanah dan atau bangunan. Kemudian Usaha Jasa Konstruksi, Real Estate, dan Persewaan Tanah dan atau Bangunan
  • Penghasilan Tertentu lainnya, pembayaran atau penyetoran pajak yang bersifat final, baik disetor ataupun dipotong sendiri.

Dalam PPh final terdapat pula beberapa kategori dengan mekanisme pengenaan pajak yang berbeda. Yang pertama yaitu PPh Final yang dipotong oleh pihak lain. Dimana dalam kategori ini, wajib pajak yang telah dipotong PPh Finalnya oleh pihak lain akan menerima bukti potong pajaknya. Selanjutnya ada PPh Final yang disetor sendiri. Dimana dalam kategori ini, wajib pajak yang menjadi pihak pemotong diharuskan melakukan penyetoran pajak.

Baca Juga: Pelajari Apa Saja Jenis Tarif Pajak dan Contoh Pajaknya

Membahas dan mempelajari pajak perlu mengetahui objek pajaknya. Dimana objek pajak memiliki pengertian sebagai penghasilan yang dikenakan oleh pajak. Dalam hal pemungutan PPh final, penghasilan yang termasuk dalam kategori objek pajak, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan jenis pajak yang berlaku. Merujuk pada ketentuan PPh Final yang berlaku, objek pajaknya meliputi:

  • Bunga deposito atau tabungan, diskonto, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro dengan tarif sebesar 20%
  • Bunga obligasi (surat utang) dengan tarif sebesar 10% – 20%
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dengan tarif sebesar 20%
  • Hadiah undian dengan tarif sebesar 25%
  • Transaksi penjualan saham pada Bursa Efek. Tarif sebesar 0,5%
  • Transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% untuk transaksi saham bukan pendiri
  • Penghasilan perusahaan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal dengan tarif sebesar 0,1%
  • Persewaan atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10%
  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan tarif sebesar 5%
  • pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana dengan tarif sebesar 1%
  • Penghasilan perusahaan penerbangan di dalam negeri dengan tarif sebesar 1,8%
  • Penghasilan perusahaan pelayaran di dalam negeri dengan tarif sebesar 1,2%
  • Penghasilan perusahaan pelayaran maupun penerbangan di luar negeri dengan tarif sebesar 2,64%
  • Penghasilan Wajib Pajak luar negeri dengan tarif sebesar 0,44%
  • Selisih lebih peninjauan Kembali dari aktiva tetap dengan tarif sebesar 10%.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.