Konsultan Pajak – Seiring dengan perkembangan era digital yang semakin maju, telah membuka kesempatan untuk memperluas sumber pendapatan. Seseorang yang bekerja atau menjalankan usaha di Jakarta atau dimana pun tidak hanya dapat memperoleh penghasilan dari dalam negeri saja. Namun, mereka juga bisa memperoleh penghasilan dari luar negeri. Seperti seorang pebisnis maupun pengusaha besar yang melakukan kerja sama melalui penanaman modal atau investasi saham dengan negara lain.
Berdasarkan pada peraturan perpajakan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak penghasilan. Dalam peraturan perpajakan juga telah disebutkan bahwa penghasilan yang dikenai pajak tersebut bisa berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Sehingga, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tergolong ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh).
Perlu untuk diketahui oleh wajib pajak, dimana pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan. Penghasilan yang diperoleh atau didapatkan dari luar negeri bisa untuk dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang. Besaran kredit pajak tersebut sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, besaran kredit pajaknya tidak boleh lebih dari penghitungan pajak yang terutang. Penghitungan batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, ketentuan sumber penghasilannya yaitu:
- Penghasilan yang diperoleh dari saham dan sekuritas lainnya
- Penghasilan bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak
- Penghasilan yang berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
- Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lainnya.
Tidak hanya perlu memperhatikan tentang ketentuan dalam pemungutan pajak penghasilan luar negeri. Wajib pajak juga harus memperhatikan bagaimana cara pelaporan pajaknya. Tata cara dalam melaporkan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebetulnya hampir sama dengan pelaporan pajak penghasilan lainnya. Dimana pelaporan atas pajak penghasilan (PPh) tersebut harus dilaporkan pada SPT Tahunan menggunakan jenis formulir yang sesuai. Konsultan pajak Jakarta memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda dalam mempelajari pajak dengan lebih mudah.
Baca Juga: Bagaimana Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Objek Pajaknya?
Untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda, maka atas penghasilan yang diterima dari luar negeri dapat dikreditkan. Dimana penghasilan dari luar negeri tersebut bisa dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun yang sama. Pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari luar negeri dikenai PPh Pasal 24. Dimana jenis PPh ini bisa untuk diartikan sebagai peraturan yang mengatur hak dari Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak atas penghasilan di luar negeri. Yang mana hal tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai dari pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam peraturan perpajakan, yang termasuk subjek pajak PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri. Yang mana wajib pajak tersebut terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Sedangkan untuk objek pajak PPh Pasal 24 merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri. Penting sekali memahami setiap ketentuan dalam dunia perpajakan agar tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajak. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda melalui layanan konsultasi perpajakan.
Perlu untuk selalu diingat, jika nilai pajak di luar negeri sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang. Sehingga, nilai kredit pajaknya akan berkurang untuk menutup pajak terutang yang ada di di dalam negeri. Maka, Wajib Pajak tersebut harus membayarkan jumlah pajak terutang tersebut di Indonesia. Selain itu, jika penghasilan yang diperoleh dari luar negeri mengalami perubahan, maka Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan pembenahan SPT tahunan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.