Seperti Apa Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final Itu?

Konsultan Pajak – Salah satu jenis pajak yang seringkali dijumpai dalam dunia perpajakan Jakarta dan dimana saja, adalah pajak penghasilan. Pajak yang disebut juga dengan istilah PPh memiliki beberapa jenis pasal dengan ketentuan berbeda-beda. Berdasarkan pada sifatnya, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atau PPh bisa dibedakan menjadi dua kategori. Yang mana terdiri dari PPh Final dan PPh Tidak Final. Keduanya merupakan PPh yang memiliki perbedaan signifikan baik itu dari sisi objek pajaknya maupun penggunaannya.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak baik itu Orang Pribadi atau Badan. Jenis pajak tersebut dipungut dan dipotong atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam suatu Tahun Pajak. Pajak penghasilan atau PPh final merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan pajak yang menjadi kewajibannya.

Dalam pemungutan PPh final, penghasilan yang merupakan objek pajaknya tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan. Dimana objek pajak atas PPh final tidak akan dikenakan tarif umum bersama dengan objek pajak penghasilan lainnya. Selain itu, PPh Final yang telah dipotong atau dibayarkan oleh wajib pajak juga bukan merupakan kredit pajak yang ada dalam e-SPT Masa. Singkatnya, PPh Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima suatu penghasilan tertentu.

Selain istilah PPh final, berdasarkan sifat pemungutan pajaknya kita juga perlu mengetahui tentang PPh tidak final. Dimana PPh Tidak Final merupakan jenis pajak penghasilan yang belum selesai atau masih diperhitungkan dengan jenis penghasilan lainnya. Objek pajak dari jenis PPh tidak final dapat dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunannya. Dapatkan bantuan konsultasi perpajakan untuk mempelajari tentang dari ahli pajak konsultan pajak Jakarta.

Antara PPh Final dan PPh tidak final tentu memiliki beberapa perbedaan yang dapat memendekkan keduanya. Dimana perbedaan antara keduanya dapat dilihat seperti dalam pengenaan pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, perbedaan PPh final dan PPh tidak final yang harus dipelajari lebih lanjut, meliputi:

  • Pada pajak penghasilan final (PPh final), penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya. Yang mana penghasilan lain tersebut bisa dikenai tarif umum. Sedangkan untuk PPh Tidak Final penghasilan tersebut dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya yang bisa dikenai tarif umum.
  • Pada pajak penghasilan final (PPh final), biaya sehubungan dengan beberapa hal tidak dapat dikurangi. Hal-hal dimaksud yaitu menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sementara itu, PPh Tidak Final biaya-biaya sehubungan dengan hal tersebut dapat dikurangkan.
  • Pada pajak penghasilan final (PPh final), bukti potong yang diperoleh atas pemungutan PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Berbeda dengan PPh tidak final dimana bukti potong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
  • Tarif PPh final telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan tarif pajak PPh tidak final menggunakan ketentuan tarif umum pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Berikut Ini Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diperoleh Dari Luar Negeri

Selain mempelajari perbedaan antara PPh Final dan PPh tidak Final, penting juga mempelajari yang menjadi objek pajaknya. Menurut perundangan perpajakan yang termasuk ke dalam objek PPh final bisa meliputi:

  • Bunga Deposito dan Tabungan
  • Bunga Obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah Undian
  • Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  • Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
  • Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  • Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  • Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap dan lainnya.

Sementara itu, untuk jenis objek Pajak atas pemungutan PPh Tidak Final bisa meliputi:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga
  • Surplus Bank Indonesia dan lainnya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.