Pelajari Bagaimana Prosedur Pengembalian (Restitusi) Pajak

Konsultan Pajak – Wajib Pajak Jakarta dan dimana pun memiliki hak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang berstatus lebih bayar. Pengembalian atau restitusi pajak bisa diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seorang wajib pajak berhak untuk mengajukan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak dengan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Sebelum anda mengajukan restitusi, maka perlu memperhatikan syarat dan mekanismenya.

Secara umum, pengembalian atau restitusi pajak merupakan prosedur pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak bisa diajukan untuk Pajak Penghasilan, PPN, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, pengembalian atas lebih bayar pajak tersebut umumnya bisa dilakukan berdasarkan kondisi tertentu. Yang pertama yaitu kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya pajak tersebut tidak terutang. Dimana hal tersebut terjadi karena wajib pajak yang membayarkan pajak, yang seharusnya pajak tersebut tidak terutang.

Selain kondisi di atas, ada pula kondisi lainnya yang memungkinkan wajib pajak mengajukan pengembalian pajak. Kondisi tersebut yaitu saat wajib pajak mengalami lebih bayar pajak seperti pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM. Status lebih bayar pajak atas PPh, PPN, dan PPnBM tersebut terjadi Ketika wajib pajak membayarkan pajak lebih besar dari jumlah yang semestinya. Dapatkan layanan konsultasi perpajakan bersama dengan profesional pajak, konsultan pajak Jakarta untuk mudahkan urusan pajak anda.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengembalian atau restitusi pajak bisa dilakukan dengan memperhatikan kondisi tertentu. Dengan memenuhi kondisi tersebut, maka seorang wajib pajak berhak untuk mengajukan restitusi pajak. Dimana restitusi PPN, biasanya diajukan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Kaitannya dengan mekanisme pengajuan pengembalian atau restitusi atas kelebihan bayar pajak PPN, bisa dilakukan proses pendahuluan. Dimana pengusaha kena pajak atau disebut PKP bisa memilih untuk melakukan proses restitusi atau pengembalian pendahuluan. Namun, perlu diperhatikan bahwa proses restitusi atau pengembalian pendahuluan hanya bisa dilakukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

Ketentuan dalam proses pengembalian atau restitusi pajak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut, salah satu syarat restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan bayar atas PPN untuk wajib pajak badan nilai restitusinya paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk wajib orang pribadi nilai restitusinya paling banyak Rp 100 juta. Namun, pada peraturan terbaru nilai restitusi atas kelebihan pembayaran pajak hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Seperti Apa Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final Itu?

Sejatinya, proses restitusi atau pengembalian pajak bisa berlangsung lebih cepat. Hal ini dikarenakan hanya akan dilakukan penelitian, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi pemeriksaan di kemudian hari jika ditemukan data baru. Secara khusus, ketentuan restitusi atau pengembalian lebih bayar PPN telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Ketika jumlah kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak terutang, maka setelah melakukan pemeriksaan DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda mengurus berbagai keperluan perpajakan. Dalam proses pengembalian pajak, perlu diperhatikan pula mekanisme dalam mengajukan restitusi Dimana mekanisme permohonan pengembalian pajak pada akhir tahun buku, yaitu:

  • Mengajukan permohonan atas restitusi atau pengembalian dengan mengisi SPT Masa. dan kemudian memberikan tanda silang pada kolom Dikembalikan atau restitusi.
  • Pengusaha Kena Pajak bisa mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian ke DJP. Yakni dengan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya dikukuhkan.
  • Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka  akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) oleh DJP paling lambat yaitu 12 bulan sejak surat permohonan  restitusi diserahkan dan diterima secara lengkap.
  • Jika, dalam kurun waktu 12 bulan sejak permohonan pengembalian atau restitusi pajak, DJP belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut berarti dikabulkan. Dan selanjutnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tersebut diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.