Konsultan Pajak – Dalam dunia usaha dan bisnis ada banyak sekali jenis pajak yang perlu dipelajari orang Jakarta dan dimana pun. Bahkan tidak jarang jenis-jenis pajak usaha tersebut memiliki ketentuan yang cukup rumit. Sehingga wajib pajak perlu untuk mempelajarinya dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam menyetorkan pajak. Termasuk dalam pemungutan pajak untuk restoran dan café. Dimana masih ada Sebagian wajib pajak yang belum memahami dengan baik mengenai pungutan pajak tersebut.
Saat ini restoran dan café masih menggunakan tarif pajak 10% kepada konsumen. Pemerintah sendiri telah menentukan nilai pajak atas PPN menjadi 11%. Kaitannya dengan hak tersebut, banyak orang yang salah mengira bahwa pajak restoran dan café merupakan pungutan PPN. Berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan pajak, transaksi yang dilakukan di restoran, cafe, dan kedai kopi tidak dikenai pungutan PPN. Melainkan dikenai pungutan pajak daerah, karena transaksi di restoran dan cafe merupakan objek pajak daerah.
Berbeda dengan pungutan PPN yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam pengenaan pajak daerah atas restoran dan café dikelola langsung oleh pemerintah daerah (pemda). Dimana berarti pungutan pajak tersebut dilakukan oleh pemda dan masuk ke dalam penerimaan daerah. Lain halnya dengan pungutan PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dan masuk ke dalam penerimaan negara melalui Ditjen Pajak (DJP). Jadi, transaksi di restoran, cafe, maupun kedai kopi tidak dikenai pungutan PPN. Sehingga, restoran dan cafe tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
Sementara itu, objek PPN merupakan barang atau jasa kena pajak. Yang mana selanjutnya barang atau jasa tersebut dapat dikenakan pungutan PPN. Karena kondisi ekonomi dan sosial dari masing-masing Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka terdapat beberapa pertimbangan. Sehingga tidak semua jenis barang dan jasa dapat dikenakan pungutan PPN. Konsultan pajak Jakarta membantu anda mengurus pajak lebih mudah dengan layanan konsultasi perpajakan bersama ahlinya. Secara garis besar, objek PPN terbagi atas:
- Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud fisik baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud fisik.
- Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu setiap kegiatan yang berbasis pada pelayanan. Yang mana kemudian menghasilkan suatu produk, fasilitas, atau hak, tersedia untuk digunakan atau dikonsumsi.
Baca Juga: Pelajari Bagaimana Prosedur Pengembalian (Restitusi) Pajak
Sedangkan untuk kategori barang yang tidak termasuk ke dalam jenis objek PPN, meliputi:
- Benda hasil tambang langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, sagu, jagung, garam, dan lain-lain.
- Makanan atau minuman yang diperjualbelikan di hotel, rumah makan, warung dan lainnya.
- Uang tunai, emas Batangan dan surat berharga.
Selain kategori barang yang tidak termasuk objek PPN, ada pula kategori objek PPN. Dimana kategori objek PPN tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa kategori objek PPN yang perlu diketahui, meliputi:
- Pengalihan atau pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha, pedagang, atau pengecer di dalam wilayah pabean
- Impor Barang Kena Pajak
- Pengalihan atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha atau penyedia jasa di dalam wilayah pabean
- Pemakaian BKP tak berwujud fisik dari luar ke dalam wilayah pabean
- Penggunaan JKP dari luar ke dalam wilayah pabean
- Ekspor BKP berwujud fisik oleh Pengusaha Kena Pajak
- Perdagangan BKP tidak berwujud fisik oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor JKP atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tidak hanya kategori objek PPN yang telah disebutkan, pungutan PPN secara khusus dapat dikenakan atas kondisi tertentu. Seperti misalnya dalam kegiatan atau pekerjaan membangun sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana pekerjaan tersebut dilakukan tidak dalam rangka bisnis. PPN juga dapat diberlakukan atas pengalihan BKP. Yang mana bisa berupa modal atau aset yang mulanya tidak untuk diperjualbelikan.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.