Memiliki NPWP Namun Tidak Bayar Pajak? Begini Risikonya

Jasa Konsultan Pajak – Apakah terdapat sanksi secara hukum apabila telah memiliki NPWP namun tidak membayar pajak? Apakah semuanya yang memiliki NPWP harus bayar pajak? Ulasan Berikut ini akan menjawab Dua pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat Indonesia. Supaya Anda bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, maka Anda bisa memanfaatkan layanan pengurus pajak Jakarta. Karena jasa layanan seperti ini akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan perpajakan yang anda alami, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Sebelumnya sangat penting untuk mengetahui apa itu NPWP, NPWP sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas seseorang sebagai wajib pajak yang diberikan oleh DJP. Wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak namun tidak membayarkan perpajakannya pasti akan dianggap sudah melanggar kewajiban pajak. Hal tersebut merupakan sebuah anggapan umum dan apakah anggapan tersebut benar?

Jadi Setiap wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan mempunyai penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Wajib melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan pajak dengan tepat waktu. Apabila tidak membayarkan pajaknya maka nantinya akan terdapat sanksi yang dibebankan pada wajib pajak. Dalam undang-undang KUP  pasal 9 ayat 2 A dan B, dalam kebijakan tersebut diatur bahwa sanksi pajak untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dengan penghasilan di atas PTKP. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya sesudah jatuh tempo, akan dibebankan denda sebesar 2% untuk setiap bulannya, yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

Kemudian, pada pasal 2B dinyatakan bahwa wajib pajak yang membayarkan perpajakannya sesudah jatuh tempo, penyampaian surat pemberitahuan tahunan akan dibebankan sanksi denda sebesar 2% untuk setiap bulannya. Perhitungan dari sanksi tersebut  dimulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan dan berakhir ketika tanggal pembayaran dilakukan. Selain adanya sanksi denda, nantinya wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya atau tidak membayar pajak sama sekali, akan memiliki risiko mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak pada Organisasi/Lembaga Nirlaba?

Pada umumnya, sanksi pidana akan dibebankan Apabila wajib pajak melakukan suatu pelanggaran berat, yang membuat adanya kerugian pada pendapatan negara dan lebih dari sekali dilakukan. Pada UU KUP, sanksi pidana pajak merupakan pidana penjara yang paling tidak terdapat enam bulan maupun paling lama 6 tahun penjara, bahkan denda paling sedikit adalah dua kali pajak terutang dan maksimal adalah 4 kali pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang dibayar.

Apakah Ada Orang yang Tidak Wajib Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

Dilihat dari Peraturan Kementerian Keuangan Pasal 11 Nomor 243 Tahun 2014 mengenai surat pemberitahuan atau SPT, wajib pajak yang memiliki penghasilan yang telah ditentukan dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan. Orang yang dimaksud sebagai wajib pajak dengan penghasilan tertentu ini adalah para wajib pajak yang dikategorikan mempunyai penghasilan tidak kena pajak. Tentunya penghasilan tidak kena pajak ini mengalami perubahan. Sehingga, untuk mengetahui sekaligus melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, anda sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta.

Layanan jasa seperti ini nantinya akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai masalah perpajakan. Tentunya masalah yang diatasi juga dilakukan dengan cara yang legal menurut dengan ketentuan yang terbaru dan yang berlaku.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.