Ketahui Peraturan Pajak Natura Terbaru untuk Perusahaan Demi Kesejahteraan Pegawai

Ketahui Peraturan Pajak Natura Terbaru untuk Perusahaan Demi Kesejahteraan Pegawai

Jasa Pajak – Sebagai sebuah perusahaan yang memberi lapangan pekerjaan, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai kewajiban yang dimiliki, juga termasuk kewajiban untuk membayar pajak. Sebuah perusahaan bisa dengan mudah mengelola kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta. Jasa seperti ini akan memudahkan anda untuk memiliki pengurusan pajak yang efektif dan efisien, sehingga bisa menghemat pengeluaran pajak namun tetap menaati kebijakan yang berlaku. Terdapat penerbitan regulasi pajak terbaru tentang natura, yang mana  melalui PMK No. 66 Tahun 2023.

Menurut aturan terbaru tersebut pemotongan pajak untuk imbalan yang berupa kenikmatan atau yang seringkali disebut natura, telah mulai diterapkan pada 1 Juli 2023. Pada kebijakan baru ini, lebih tepatnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 pasal 3 yang menjadi objek PPh adalah imbalan atau penggantian yang mempunyai hubungan dengan jasa maupun pekerjaan dalam bentuk kenikmatan atau natura. Padat penjelasan tersebut, maka pembebanan pajak dikenakan untuk imbalan yang mempunyai hubungan antara pegawai dan pemberi kerja, juga imbalan yang dikarenakan adanya transaksi jasa antara wajib pajak.

Munculnya kebijakan pajak terbaru ini, memberi imbalan atau pemberi kerja dalam memberikan kenikmatan atau natura mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan perpajakan PPh atas kenikmatan yang diberikan, Pengenaan pajak terhadap kenikmatan atau natura tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21, yang mana pengenaan pajak tersebut telah dilakukan mulai 1 Juli tahun ini. Sesuai dengan PMK no 66 tahun 2023 pasal 23 ayat 4, dijelaskan bahwa terhadap imbalan yang mempunyai hubungan dengan jasa atau pekerjaan dalam bentuk kenikmatan yang diperoleh atau diterima, pada masa pajak awal tahun hingga  masa pajak di bulan Juni 2023 akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 pasal 23 ayat 2 menjelaskan yang berkaitan dengan pengenaan PPH yang dilaksanakan oleh pemberi kerja akan dilakukan saat akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya pendapatan yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan kegiatan yang terjadi terlebih dahulu yang mana berkaitan dengan imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan, maupun penyerahan hak bagian atau hak atas pemanfaatan pelayanan/fasilitas oleh pemberi kerja untuk penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Baca Juga: 4 Strategi Penting untuk Mengoptimalkan Keringanan Pajak Bea Cukai atau Pajak Impor

Imbalan atau penggantian yang memiliki kaitan dengan jasa atau pekerjaan dalam bentuk kenikmatan atau natura yang diperoleh sejak masa pajak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni tahun 2023 yang belum dilakukan pengenaan PPH oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan, terhadap PPH yang terutang ini, maka wajib dihitung dan dibayarkan sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh ( surat pemberitahuan pajak penghasilan). Pada peraturan atau kebijakan yang sama, juga mengatur hal yang berkaitan dengan 11 jenis kenikmatan atau natura tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Perlu diketahui bahwa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tersebut merupakan kebijakan yang mendorong perusahaan supaya bisa meningkatkan kesejahteraan pegawainya, melalui pemberian fasilitas karyawan dan bisa mengenakan biaya fasilitas ini sebagai pengurang untuk penghasilan brutonya. Di samping itu, perusahaan juga akan memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pemotongan PPH terhadap sebuah jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari pendapatan itu sendiri, baik dalam segi uang maupun selain uang. Bahkan Dirjen Pajak juga memastikan batasan untuk nilai ini sudah dipertimbangkan dari indeks harga beli dan survei biaya hidup.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags