Ketahui Persyaratan untuk Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Jasa Pajak – Penundaan untuk penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak Badan ternyata bisa dilakukan. Setiap Surat Pemberitahuan atau SPT, dapat dipastikan bahwa mempunyai batas waktu pelaporannya, juga meliputi Surat Pemberitahuan PPh atau Pajak Penghasilan Tahunan Badan pun mempunyai tenggat waktu untuk pelaporannya.

Sehingga, sangat penting untuk memanfaatkan layanan mengurus pajak, yang bisa membantu sebuah badan usaha untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan efisien. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak ikut memberikan kelonggaran untuk pihak wajib pajak badan dalam prosesnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunannya.

Dalam berbagai keadaan tertentu, pihak wajib pajak badan mungkin saja terpaksa untuk harus melakukan penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, dikarenakan beberapa alasan yang tidak bisa dihindari. Berbagai alasan ini, seperti halnya karena aktivitas bisnis yang padat sehingga terdapat kendala pada teknik dalam hal menyusun laporan keuangannya.

Dalam konteks di atas, maka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Mungkin saja bisa ditunda maupun diperpanjang periode waktu pelaporannya. Supaya Anda mengetahui lebih dalam tentang permohonan perpanjangan untuk waktu penyampaian surat Surat Pemberitahuan Tahunan badan, berikut ini adalah ulasan yang tepat.

Batas waktu untuk mengumpulkan permohonan perpanjangan atau penundaan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan di Indonesia sudah diatur pada peraturan undang-undang perpajakan. Wajib pajak badan bisa melakukan penyampaian permohonan penundaan atau perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dalam jangka waktu paling lama sampai 2 bulan yang mana terhitung dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan.

Wajib pajak badan mempunyai batas waktu normal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunannya, yaitu hingga 30 April setiap tahun pajak, sehingga wajib pajak badan memiliki batas untuk melakukan penundaan SPT PPh-nya hingga 30 Juni pada tahun pajak yang sama.

Baca Juga: 3 Manfaat Utama Mempergunakan Jasa Konsultan Pajak

Berkaitan dengan tata cara untuk melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, telah diatur dalam peraturan Dirjen pajak Nomor 21 Tahun 2009 pasal 2. Berikut ini adalah beberapa hal yang tertuang dalam regulasi tersebut, diantaranya:

  • Batas waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib pajak, yakni paling lama setelah 4 bulan dari akhir tahun pajak
  • Wajib pajak badan bisa melakukan pengajuan untuk perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sampai paling lama 2 bulan yang mana terhitung dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Dokumen Pengajuan Penundaan Laporan SPT Tahunan Badan?

Supaya Anda tidak perlu bingung dan ribet mengatasi berbagai permasalahan pajak, maka anda bisa memberikan seluruh tanggung jawab perpajakan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini memiliki pemahaman secara menyeluruh terhadap berbagai regulasi pajak. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan dan perlu dilampirkan ketika melakukan Pengajuan Permohonan Penundaan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan, diantaranya:

  • Melampirkan laporan keuangan sementara pada tahun pajak yang berkaitan. Laporan pajak keuangan tersebut pastinya disusun dan dikelola oleh wajib pajak, serta laporan keuangan sementara tersebut adalah bukan laporan keuangan sementara yang merupakan hasil dari Penggabungan dari dua perusahaan atau lebih menjadi perusahaan baru secara Group.
  • Melampirkan surat setoran pajak Pajak penghasilan pasal 29 yang dipergunakan untuk bukti, yang berkaitan dengan pelunasan terhadap pembayaran pajak yang belum dibayar.
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh akuntan publik, di mana terdapat pernyataan bahwa audit laporan keuangan belum terselesaikan atau belum rampung karena laporan keuangan Wajib Pajak masih di audit.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.