Konsultan Pajak Jakarta – Sistem perpajakan yang ada di Indonesia yang harus ditaati oleh wajib pajak adalah self assessment system. Yang mana sistem tersebut Merupakan sistem yang membuat wajib pajak untuk melakukan penghitungan, pengumpulan, pemungutan, dan pelaporan kewajiban pajaknya dengan cara yang mandiri. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki hak untuk melangsungkan pemeriksaan supaya bisa memantau pelaksanaan dari kewajiban pajak bagi tiap wajib pajaknya.
Apabila anda memiliki sebuah usaha, maka dapat dipastikan anda akan menjadi wajib pajak badan. Maka dari itu, lebih baik untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak yang bisa membantu anda mengatasi permasalahan pajak.
Namun, sebelum lebih jauh lagi penting untuk memahami terlebih dahulu tentang pemeriksaan pajak. Tercantum dalam pasal 1 undang-undang ketentuan undang-undang perpajakan, bahwa pemeriksaan merupakan prosesi aktivitas untuk mengumpulkan maupun mengolah data, dokumen, informasi, ataupun bukti yang dilakukan dengan cara profesional dan objektif sesuai dengan standar pemeriksaan, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memperhatikan tujuan pengujian Apakah wajib pajak badan memenuhi persyaratan. Memenuhi atau melakukan kewajiban pajak untuk tujuan lainnya, agar bisa melakukan penerapan undang-undang dan peraturan pajak.
Dijelaskan dalam PMK 18 tahun 2021 pasal 4 ayat 1, yang mana pemeriksaan pajak tersebut diatur dalam peraturan ini, dan digunakan untuk memverifikasi kepatuhan dari wajib pajak. Sehingga, anda sebagai seorang pelaku usaha atau seorang yang memiliki perusahaan harus mengetahui seperti apa hal yang akan diperiksa oleh kantor pajak. Berikut ini adalah beberapa kriteria perusahaan yang biasanya dipantau oleh kantor pajak, antara lain:
- Wajib pajak badan yang melakukan pengajuan untuk pengembalian kelebihan bayar pajak yang sesuai dengan UU KUP pasal 17.
- Terdapat data dokumen yang kurang spesifik sehingga menyebabkan kurang bayar pajak terutang.
- Wajib pajak badan yang melakukan laporan surat pemberitahuan untuk menjelaskan kelebihan pembayaran, kecuali untuk wajib pajak yang mengajukan pengembalian untuk kelebihan pembayaran pada poin pertama.
- Wajib pajak badan yang sudah Melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak yang lebih awal.
- Wajib pajak badan yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan untuk menjelaskan kerugiannya.
Baca Juga: Apakah Kunjungan Pajak Berarti Ada Masalah dalam Perpajakan Perusahaan?
- Wajib pajak badan yang melikuidasi, membubarkan, memperluas, melebur, menggabungkan, maupun akan meninggalkan Republik Indonesia selamanya atau permanen.
- Wajib pajak badan yang melakukan pengubahan tahun buku maupun metode pembukuan atau perubahan yang dikarenakan penilaian kembali dari aset tetap.
- Wajib pajak badan yang tidak melakukan penyampaian atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan, sehingga melebihi batas atau tenggat waktu yang telah ditentukan dalam surat peringatan yang dipilih berdasarkan analisis risiko untuk pemeriksaan.
- Wajib pajak yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan terpilih untuk Ditinjau dari hasil analisis risiko.
- Di samping itu, juga merupakan PKP yang tidak memberikan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak, maupun jasa kena pajak ekspor dan/atau barang kena pajak ekspor, dan sudah menerima pungutan pajak masukan, kemudian sudah dikreditkan pajak masukannya sesuai dengan UU PPN pasal 9 ayat 6e.
Apabila anda memiliki perusahaan yang sedang berada dalam salah satu kondisi di atas, maka ada baiknya apabila anda meminta bantuan dari konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan pajak, maupun membantu mengelola kewajiban perpajakan Anda agar semakin efektif dan efisien. Sebab konsultan pajak adalah profesional di bidang perpajakan yang mengerti secara detail berbagai regulasi pajak dan perkembangannya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.