Jasa Konsultasi Pajak – Penghindaran pajak merupakan praktik yang dilakukan oleh pihak wajib pajak, sebagai upaya untuk menunda pembayaran atau mengurangi maupun menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan. Wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak ini nantinya bukan hanya akan merugikan negara, tetapi merugikan bagi wajib pajak itu sendiri. Karena nantinya pihak wajib pajak yang menghindari pemenuhan kewajiban pajak tersebut menjadi terkenal sanksi atau denda pajak.
Supaya hal tersebut tidak terjadi pada Anda, maka lebih baik untuk segera memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta. Karena layanan jasa seperti ini akan membantu Anda secara maksimal untuk mengelola kewajiban pajak Anda. Dengan demikian, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sisi perpajakan, maka pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan yang berkaitan dengan instrumen untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Terdapat 8 instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak di mana secara umum sesuai dengan kebijakan Pasal 32 ayat 2 PP No. 55 Tahun 2022, yang mana ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, baik itu dikarenakan penyertaan modal maupun kepemilikan modal, penguasaan, atau terdapat sebuah hubungan keluarga sedarah atau semendah, sehingga menjadi adanya keterikatan atau ketergantungan dari satu pihak dengan pihak yang lain.
Oleh karena itu, jika ada beberapa instrumen ini tidak bisa dicegah praktik penghindaran pajaknya, maka dari pihak DJP sendiri bisa memberikan penentuan kembali untuk besaran pajak yang harusnya dibayarkan, dengan berdasarkan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Supaya tidak mengalami kesalahan ketika melakukan kewajiban pajak, akan lebih baik apabila Anda memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda. Berikut ini adalah beberapa instrumen pencegahan praktik untuk penghindaran pajak, antara lain:
- Melakukan penetapan ketika didapatkannya dividen dan dasar penghitungannya, oleh wajib pajak yang berada di dalam negeri terhadap penyertaan modal, pada perusahaan di luar negeri selain Perusahaan yang menjual sahamnya pada Bursa Efek.
- Melakukan penetapan kembali terhadap nilai dari penghasilan dan pengurangan, serta melakukan penentuan utang sebagai modal, di mana untuk melakukan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau PKP yang telah dilaksanakan oleh DJP dengan menerapkan PKKU atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Transaksi Transfer Pricing Saat Mengelola Pajak Perusahaan
- Melakukan penetapan pihak yang melangsungkan pengalihan atau penjualan saham badan usaha, antara yang bertempat kedudukan atau didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak.
- Melakukan penentuan kembali terhadap jumlah penghasilan yang didapatkan wajib pajak individu dalam negeri dan pemberi kerja, yang melakukan pengalihan sebagian atau seluruh penghasilan wajib pajak individu Dalam Negeri tersebut, ke dalam pengeluaran maupun bentuk biaya lain yang disetorkan, pada perusahaan yang tidak bertempat kedudukan atau tidak didirikan di Indonesia.
- Melakukan penghitungan kembali pajak yang harusnya dibayarkan, berpedoman dengan membandingkan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam aktivitas bisnis yang sejenis atas wajib pajak yang melaporkan laba usaha, di mana terlalu kecil dibandingkan dengan kinerja keuangan wajib pajak lainnya dalam dunia bisnis yang sejenis, maupun melakukan pelaporan rugi usaha yang terjadi dengan tidak wajar walaupun wajib pajak sudah melakukan penjualan dengan komersial selama 5 tahun lamanya, dan melakukan pelaporan kerugian fiskal sejak 3 tahun berturut-turut.
- Melakukan pengelolaan batasan jumlah dana pinjaman yang bisa dikenakan untuk kebutuhan penghitungan pajak.
- Melakukan penghitungan kembali besaran pajak yang harusnya dibayarkan dengan tidak mengenakan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri sebagai dana yang mengurangi pendapatan karena dari pemanfaatan beda perlakuan perpajakan sebuah entitas atau instrumen.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.